Ketiga ayat tersebut juga diujikan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tentang pemilu. Pelaksanaan pemilu – in casu pilkada – akan terganggu disebabkan peradilan khusus yang akan menangani sengketa pilkada belum terbentuk berdasarkan Pasal 157 ayat (1), (2), dan (3).[12] Pasal a quo juga diujikan dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang pada pokoknya hanya memberikan wewenang penyelesaian sengketa pemilu kepada MK. Sebagaimana tafsir konstitusional MK pada Putusan 55/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa rezim pilkada diintegrasikan menjadi satu atap dengan pemilu, maka penyelesaian sengketa pilkada juga seharusnya satu atap dengan sengketa pemilu.[13] 

Berpijak pada pertimbangan hukum di atas, MK memutus Pasal 157 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK juga memutus frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada ayat (3) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Implikasi normatifnya adalah wewenang MK menangani sengketa pilkada tidak lagi bersifat temporal dan pembentukan peradilan khusus tersebut tidak diperlukan. Di samping itu putusan ini juga berimplikasi pada status MK. Berdasarkan Pasal 157 di atas, kedudukan MK hanya sebagai organ undang-undang karena sifatnya sementara dan MK tidak dapat leluasa menggunakan wewenang tersebut.[14] Namun, pasca putusan yang membatalkan Pasal 157 ayat (1), (2), dan sebagian ayat (3), MK kembali menjadi organ konstitusi dalam hal sengketa pilkada.

MK dan Sengketa Pilkada 2024

Setelah melaksanakan pemilu serentak pada 14 Februari 2024, Indonesia akan menggelar pilkada serentak 2024. Pilkada serentak 2024 ini akan berlangsung pada bulan November 2024 berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebagai turunan dari UU a quo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor Tahun 2024 yang mengatur lebih lanjut mengenai jadwal pilkada serentak tersebut. Berdasarkan Lampiran PKPU tersebut, pemungutan suara dalam pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.[15]

Penetapan jadwal pilkada serentak sebagai konsekuensi normatif tafsir konstitusional MK harus dipatuhi oleh semua pihak. Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mendifinisikan makna konstitusional, MK memiliki supremasi yudisial yang dapat mengikat ketaatan para pejabat pemerintah dalam hal menafsirkan konstitusi.[16] Supremasi ini diperlukan agar terciptanya kepastian hukum terutama makna konstitusi yang ditafsirkan oleh MK.

Walaupun posisi MK yang sangat sentral, putusan MK tidak serta merta berjalan mulus. Pembentukan hukum dan implementasinya sangat dipengaruhi oleh kekuatan sosial dan politik.[17] Terbentuknya hukum, in casu putusan sengketa pilkada, tidak memiliki dampak jika tidak didukung oleh kekuatan sosial dan politik.

Kekuatan sosial berkaitan dengan dukungan dari masyarakat terhadap putusan tersebut. Sementara kekuatan politik berkaitan dengan langkah politik para pejabat negara dalam hal melaksanakan putusan MK. Sebagai guardian of democracy, MK harus mendapatkan dua kekuatan tersebut agar putusan sengketa pilkada yang dikeluarkan tidak menjadi putusan yang mengambang dan seolah tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Ayat konstitusi yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat harus direalisasikan dan ini merupakan tanggung jawab bersama, baik dari kekuatan sosial maupun politik, untuk menegakkan konstitusi.

Daftar Pustaka

  • Asshiddiqie, Jimly. 2020. Pengujian Formil Undang-Undang di Negara Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.
  • Buana, Mirza Satria. 2023. Perbandingan Hukum Tata Negara : Filsafat, Toeri, dan Praktik. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
  • Hermawan, Muhammad Ilham. 2020. Teori Penafsiran Konstitusi Implikasi Pengujian Konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Jakarta: KENCANA.
  • Huda, Ni'matul. 2021. Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
  • Magnis-Suseno, Franz. 2023. Etika Politik Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Martitah. 2023. Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislature ke Positive Legislature. Jakarta: Konstitusi Press.
  • Palguna, I Dewa Gede. 2020. Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Politik Hukum di Indonesia. Depok: Rajawali Press.

 

[1]           Mirza Satria Buana, Perbandingan Hukum Tata Negara: Filsafat, Teori, dan Praktik (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2023) hlm. 92

[2]           Jimly Asshiddiqie, Pengujian Formil Undang-Undang di Negara Hukum (Jakarta: Konstitusi Press, 2020), hlm. 76

[3]           Buana (2023), hlm. 275-276

[4]           Franz Magnis-Suseno, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2023), hlm. 370

[5]           Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, hlm. 54

[6]           Ibid, hlm. 55

[7]           Ibid, hlm. 56

[8]           Ibid, hlm. 60

[9]           Ibid, hlm. 62

[10]          UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati Menjadi Undang-Undang Pasal 157 ayat (1) dan (3)

[11]          Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, hlm. 323-324

[12]          Putusan Nomor 85-PUU-XX-2022, hlm. 32-33

[13]          Ibid, hlm. 37-39

[14]          I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Politik Hukum di Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2020), hlm. 75

[15]          Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

[16]          Muhammad Ilham Hermawan, Teori Penafsiran Konstitusi: Implikasi Pengujian Konstitusional di Mahkamah Konstitusi (Jakarta: Kencana, 2020), hlm. 124

[17]             Martitah, Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislature ke Positive Legislature (Jakarta: Konstitutsi Press, 2023), hlm. 45