Manuver MK dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Sebagai negara demokratis, Indonesia menyediakan sistem pemilu yang merupakan bentuk demokrasi representatif. Penerapan demokrasi representatif dilatarbelakangi fakta demokrasi langsung tidak dapat dan tidak etis direalisasikan.[4] Sistem pemilu di Indonesia memiliki keunikan tersendiri karena tidak hanya terdiri dari satu rezim. Rezim pemilu di Indonesia terbagi menjadi pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pemisahan rezim ini bersifat dinamis mengingat dalam kasus ini MK melakukan manuver pendiriannya dalam interpretasi yang berimplikasi pada perubahan ruang lingkup makna pemilu dan pilkada itu sendiri.
Pasal 22E UUD 1945 sebagaimana yang ditafsirkan MK pada Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 melimitasi ruang lingkup pemilu hanya mencakup pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Presiden dan Wakil Presiden.[5] Regulasi pilkada yang dipisahkan dari pemilu sebagaimana yang diatur pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menjadi legal decidendi MK dalam menafsirkan makna pilkada yang tidak dapat diintegrasikan ke dalam rezim pemilu.[6] Dengan menggunakan interpretasi sistematis dan original intent MK menilai bahwa walaupun pilkada dilakukan secara langsung seperti halnya pemilu, tidak serta merta sengketa pilkada juga ditangani MK yang notabene berwenang menangani sengketa pemilu.[7] Integrasi pilkada menjadi satu atap dengan pemilu merupakan bentuk ekstensifikasi wewenang yang dinilai MK sebagai bentuk perbuatan inkonstitusional.[8]
Dengan konstruksi di atas, MK dalam putusannya menyatakan Pasal 236C UU Nomor 12 Tahun 2008 – objek constitutional review – yang memerintahkan penanganan sengketa pilkada dialihkan dari MA ke MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena terjadi kekosongan hukum dan lembaga khusus yang menangani sengketa pilkada, MK memutus bahwa sengketa pilkada tetap ditangani oleh MK sampai dibentuknya undang-undang terkait.[9] Menanggapi Putusan a quo dibentuklah UU Nomor 8 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, in casu Pasal 157 yang mengakomodasi materi putusan dengan memberikan wewenang memutus sengketa pilkada kepada MK selama badan peradilan khusus belum dibentuk.[10]
Muatan pasal 157 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 – secara substansial ketiga ayat pada kedua UU a quo sama dalam hal mengakomodasi Putusan 97/PUU-XI/2013 – diujikan dengan Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Ketiga ayat tersebut diujikan dengan menggunakan tafsir MK dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa para pengubah UUD 1945 tidak membedakan rezim pemilihan. Fakta ini digali dari perdebatan selama proses amandemen UUD 1945. Lebih jauh lagi MK menjabarkan terdapat beberapa varian dalam keserentakan dalam penyelenggaraan pemilu. Di antara varian tersebut adalah pemilihan rumpun eksekutif; yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, dan sebagainya dilakukan secara serentak dan di waktu yang berbeda dilakukan pemilihan rumpun legislatif; yaitu DPR, DPD, dan DPRD.[11] Oleh karena itu, pilkada tidak dapat dikatakan sebagai sistem terpisah dari pemilu dan sifat serentak tersebut termasuk suatu hal yang konstitusional.
Tulis komentar