Literasi Hukum – Politik dinasti merupakan salah satu fenomena yang kerap dijumpai dalam proses pemilu. Tak jarang, hal tersebut menjadi bahan perdebatan yang hangat di kalangan masyarakat. Mengingat, negara dengan sistem demokrasi seharusnya membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses politik.
Artikel ini membahas secara lebih mendalam tentang politik dinasti dalam perspektif demokrasi di Indonesia.
Mengenal Politik Dinasti
Sistem politik dinasti dimaknai sebagai suatu kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang dan masih terkait hubungan keluarga. Pada awalnya, sistem ini identik dengan lingkungan kerajaan karena cenderung mewariskan kekuasaan secara turun-temurun dari berbagai generasi. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kekuasaan agar tetap berada dalam lingkaran keluarga.
Sementara itu, Yossi Nurmansyah melalui situs resmi Bawaslu Provinsi Bangka Belitung mendefinisikan dinasti sebagai sistem reproduksi kekuasaan yang primitif karena mengandalkan darah dan keturunan dari hanya bebarapa orang. Sedangkan politik dinasti merupakan proses mengarahkan regenerasi kekuasaan bagi kepentingan golongan tertentu untuk bertujuan mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan disuatu negara.
Jika dahulu pewarisan kekuasaan dilakukan dengan penunjukan langsung, saat ini politik yang bersifat turun-temurun dilaksanakan dengan lebih modern, yakni lewat jalur politik prosedural. Keluarga atau kerabat dari para elite akan bergabung dalam institusi yang sudah disiapkan, yakni partai politik. Oleh karena itu, implementasi politik dinasti terkesan lebih rapi dan terstruktur.
Tulis komentar