Latar Belakang Politik Dinasti
Terdapat beberapa hal yang melatar belakangi munculnya politik turun-temurun, antara lain:
- Adanya keinginan untuk memegang dan melanggengkan kekuasaan. Dalam hal ini, petahana akan melakukan berbagai cara dan strategi agar kekuasaan tetap berada di tangan diri maupun keluarganya.
- Adanya upaya untuk menutupi kelemahan kepemimpinan. Hal ini dilakukan dengan cara membuat kelompok yang terorganisir dengan hasil kesepakatan bersama dalam menciptakan pergantian pemimpin. Usaha tersebut diterapkan agar kepemimpinan tetap berada dalam lingkup anggota keluarga. Dengan begitu, berbagai kelemahan yang dilakukan selama menjabat tidak terangkat atau terekspos oleh publik.
- Adanya upaya membangun kekuatan politik. Hal tersebut dilakukan dengan cara menempatkan anak atau anggota keluarga dalam jabatan-jabatan yang strategis. Jika usaha tersebut berhasil, maka terbentuklah kekuatan politik bagi pejabat tersebut.
- Adanya upaya mengumpulkan keuntungan individu dan keluarga. Setelah berhasil menempatkan masing-masing anggota keluarga pada posisi yang strategis, keuntungan bagi pejabat tersebut secara otomatis akan didapatkan sesuai harapan.
- Adanya upaya menutup peluang bagi pihak lain untuk menduduki kekuasaan. Usaha ini dilakukan dengan cara yang sistematis melalui persekongkolan politik guna menutup jalan bagi orang lain di luar kekerabatan untuk masuk pada lingkup kekuasaan politik.
- Adanya kepentingan tertentu seperti kolaborasi antara penguasa dan pengusaha untuk menggabungkan kekuatan politisi dan kekuatan modal.
Peraturan Politik Dinasti
Dalam lingkup regional, politik dinasti pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Kehadiran UU tersebut sempat membawa angin segar dalam pembatasan politik turun-temurun menggunakan pendekatan larangan konflik kepentingan.
Merujuk pada Pasal 7 poin q
“warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut (q). Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”.
Akan tetapi, ketentuan tersebut pada akhirnya dibatalkan melalui putusan MK Nomor 34/ PUU-XIII/2015, dengan alasan bahwa statement konflik kepentingan dengan petahana, hanya menggunakan pertimbangan yang bersifat politis dan asumtif.
Hal tersebut seolah-olah menilai bahwa setiap calon yang mempunyai hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan petahana pasti akan membangun politik dinasti yang berpotensi merusak tatanan bangsa, tanpa mempertimbangkan lagi sisi kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas calon yang bersangkutan secara objektif.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa hubungan darah atau perkawinan merupakan kodrat Tuhan yang hakiki dan asasi. Secara agama manapun secara universal, relasi ini diakui sebagai hubungan yang sakral dan bukan sebagai hubungan yang menghalangi untuk berkiprah dalam pemerintahan.
Oleh karena itu, adanya Putusan MK ini telah membuka kembali jalan para kelompok yang ingin mewariskan kekuasaannya kepada keturunan maupun keluarganya.
Tulis komentar