Peraturan Politik Dinasti

Dalam lingkup regional, politik dinasti pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Kehadiran UU tersebut sempat membawa angin segar dalam pembatasan politik turun-temurun menggunakan pendekatan larangan konflik kepentingan.

Merujuk pada Pasal 7 poin q

“warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut (q). Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”.

Akan tetapi, ketentuan tersebut pada akhirnya dibatalkan melalui putusan MK Nomor 34/ PUU-XIII/2015, dengan alasan bahwa statement konflik kepentingan dengan petahana, hanya menggunakan pertimbangan yang bersifat politis dan asumtif.

Hal tersebut seolah-olah menilai bahwa setiap calon yang mempunyai hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan petahana pasti akan membangun politik dinasti yang berpotensi merusak tatanan bangsa, tanpa mempertimbangkan lagi sisi kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas calon yang bersangkutan secara objektif.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa hubungan darah atau perkawinan merupakan kodrat Tuhan yang hakiki dan asasi. Secara agama manapun secara universal, relasi ini diakui sebagai hubungan yang sakral dan bukan sebagai hubungan yang menghalangi untuk berkiprah dalam pemerintahan.

Oleh karena itu, adanya Putusan MK ini telah membuka kembali jalan para kelompok yang ingin mewariskan kekuasaannya kepada keturunan maupun keluarganya.

Dampak Politik Dinasti

Gubernur NTB (2018-2023) Zulkieflimansyah, memaparkan bahwa praktik politik dinasti dapat menyebabkan dampak negatif, antara lain:

  1. Partai hanyalah berperan sebagai mesin politik semata sehingga menghambat fungsi ideal partai. Hal tersebut menyebabkan tak ada target pencapaian lain kecuali kekuasaan. Pada kondisi seperti ini, rekrutmen partai hanya berdasar pada popularitas dan kekayaan caleg guna meraih kemenangan. Selanjutnya, muncul calon instan dari kalangan selebriti, pengusaha, “darah hijau” atau politik dinasti yang tidak melalui proses kaderisasi.
  2. Sebagai konsekuensi logis dari gejala pertama, kesempatan masyarakat yang merupakan kader handal dan berkualitas menjadi tertutup. Sirkulasi kekuasaan hanya berputar di lingkungan elite dan pengusaha. Fenomena tersebut sangat berpotensi menimbulkan adanya negosiasi dan penyusunan konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas kenegaraan.
  3. Cita-cita demokrasi makin susah untuk terwujud karena tidak adanya pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance). Fungsi kontrol kekuasaan melemah dan tidak berjalan efektif sehingga sangat besar kemungkinan terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.