Literasi Hukum – Terkadang, kita masih mengetahui bahwa trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para pejalan kaki justru semakin sulit untuk digunakan sebagaimana mestinya. Di beberapa kota besar, pejalan kaki masih harus ikhlas berbagi ruang dengan parkir liar, pedagang kaki lima, apalagi kendaraan bermotor yang salip-salipan ketika kena macet lampu merah. Fenomena itu sudah kenyang menjadi pemandangan sehari-hari karena perlahan dianggap biasa oleh masyarakat.

Fungsi Utama Trotoar Perlahan Mulai Hilang

Pada dasarnya, trotoar memang dibangun untuk memfasilitasi publik dan diperuntukkan kepada pejalan kaki. Dengan kehadiran ini seharusnya bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi siapa saja yang berjalan di tengah hiruk-pikuknya aktivitas perkotaan. Tetapi realitanya, fungsi itu sekarang perlahan mulai kehilangan maknanya.

Ironisnya disini, pejalan kaki justru menjadi pihak tersisihkan dari ruang yang sudah sejatinya mereka punya hak itu sendiri. Tak sedikit masyarakat yang terpaksa turun ke badan jalan karena jalur pedestrian tidak sepenuhnya dapat digunakan untuk berjalan kaki. Hari ke hari, kondisi itu sudah seakan menjadi hal lumrah yang ditemui di berbagai kota.

Budaya Pelanggaran yang Masih Dinormalisasikan

Fenomena penggunaan trotoar yang tidak sesuai dengan peruntukannya ini bukan menjadi hal baru di masyarakat. Kendaraan bermotor yang naik ke jalur pedestrian saat dilanda kemacetan, parkir liar, hingga pedagang kaki lima sering kali ditemui tanpa adanya teguran berarti. Kondisi tersebut perlahan membentuk kebiasaan buruk yang terasa mudah untuk dilakukan. Jika ini semakin dibiarkan, pada akhirnya masyarakat juga ikut-ikutan menormalisasikan hal yang tidak seharusnya.

Aturan Sudah Ada, Tapi Minim Implementasi

Pejalan kaki ini sebenarnya punya hak tersendiri yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam Pasal 131 dan 132 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [1], pejalan kaki itu termasuk dalam pengguna jalan yang berhak mendapatkan fasilitas pendukung seperti trotoar dan perlindungan ketika berada di ruang lalu lintas. Hal ini menunjukkan bahwa trotoar tak hanya sebagai pelengkap jalan, tapi termasuk bagian dari hak publik yang harus dijaga bersama [2].

Sayangnya, aturan yang dibuat masih hanya terasa formalitas saja. Padahal realitanya justru menunjukkan bahwa adanya pelanggaran terhadap ruang pejalan kaki masih terus terjadi dan sering dinormalisasikan. Kondisi itu menunjukkan bahwa adanya aturan yang tertulis masih belum sepenuhnya bisa berjalan bebarengan dengan bentuk implementasi secara konsisten dan tegas. [3] [4]

Kegiatan penertiban terhadap penggunaan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya juga masih terkesan tidak merata. Di beberapa kondisi tertentu, pelanggaran bisa mudah dijumpai tanpa adanya pengawasan yang ketat. Akibatnya, masyarakat ada yang mulai perlahan terbiasa ketika melihat ruang pejalan kaki malah digunakan untuk kepentingan di luar fungsinya. [5]