Dampak Politik Dinasti

Gubernur NTB (2018-2023) Zulkieflimansyah, memaparkan bahwa praktik politik dinasti dapat menyebabkan dampak negatif, antara lain:

  1. Partai hanyalah berperan sebagai mesin politik semata sehingga menghambat fungsi ideal partai. Hal tersebut menyebabkan tak ada target pencapaian lain kecuali kekuasaan. Pada kondisi seperti ini, rekrutmen partai hanya berdasar pada popularitas dan kekayaan caleg guna meraih kemenangan. Selanjutnya, muncul calon instan dari kalangan selebriti, pengusaha, “darah hijau” atau politik dinasti yang tidak melalui proses kaderisasi.
  2. Sebagai konsekuensi logis dari gejala pertama, kesempatan masyarakat yang merupakan kader handal dan berkualitas menjadi tertutup. Sirkulasi kekuasaan hanya berputar di lingkungan elite dan pengusaha. Fenomena tersebut sangat berpotensi menimbulkan adanya negosiasi dan penyusunan konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas kenegaraan.
  3. Cita-cita demokrasi makin susah untuk terwujud karena tidak adanya pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance). Fungsi kontrol kekuasaan melemah dan tidak berjalan efektif sehingga sangat besar kemungkinan terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.

Politik Dinasti dalam Perspektif Demokrasi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi. Hal tersebut bermakna bahwa penempatan jabatan strategis dalam pemerintahan harus dilakukan melalui mekanisme pemilihan yang melibatkan aspirasi rakyat.

Seorang pakar politik ternama, Abraham Lincoln menegaskan bahwa hakikat demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang terbangun dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Penyelenggaraan pemilu pada dasarnya adalah upaya untuk memilih orang-orang terbaik yang diusung oleh partai politik maupun jalur perseorangan dengan harapan mampu menciptakan pemimpin-pemimpin yang memiliki kapasitas, kapabilitas, integritas, moralitas, dan kepedulian tinggi terhadap kepentingan masyarakat.

Politik dinasti hingga hari ini masih menjadi tantangan terhadap pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Selama ini, pencalonan kandidat oleh partai politik cenderung berdasarkan keinginan elite partai, bukan melalui mekanisme yang demokratis dengan mempertimbangkan kemampuan serta integritas calon.

Secara umum, konsep demokrasi memang tidak bisa membatasi siapa saja untuk ikut dalam kontestasi politik, termasuk bagi orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang mempunyai kedudukan strategis.

Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga tahun 2020 persentase politik dinasti di indonesia naik sebesar 14,78% atau 80 wilayah dari 541 wilayah. Adapun data tersebut diperoleh setelah momen pilkada diselenggarakan dan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Sementara itu, politik dinasti secara bersamaan terus membangun dan memperluas jejaring kekuasaannya dengan kuat agar tetap mampu mempertahankan jabatannya dalam tubuh partai baik di tingkat daerah maupun pusat. Fenomena tersebut dapat dipastikan mampu menguasai dan mematikan demokrasi dalam partai politik.

Praktik politik dinasti dinilai tidak sehat bagi pelaksanaan demokrasi karena dapat melemahkan kontrol terhadap pemerintah, misalnya checks and balances.

Kehadiran politik dinasti yang melingkupi perebutan kekuasaan baik level regional hingga nasional mengakibatkan substansi dari demokrasi sulit untuk diwujudkan.