Konsekuesi Hukum dan Upaya Penyelesaian Sengketa
Untuk melindungi kepentingan hukum pemegang Hak Cipta maka dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara perdata dengan cara meminta ganti kerugian yang dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari hasil pelanggaran Hak Cipta melalui gugatan perdata ke Pengadilan Niaga (Pasal 99 Ayat (1) UU Hak Cipta) maupun secara pidana seperti misalnya yang ditentukan dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500 Juta atau yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU ITE.
Selain upaya litigasi yang dapat ditempuh apabila timbul sengketa antara para pihak yang berselisih, adapun penyelesaian lain yang dapat dilakukan yakni melalui anternatif penyelesaian sengketa di luar peradilan (alternative dispute resolution) seperti dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi maupun konsiliasi.
Akan tetapi kita masih pesimis meski sudah tersedia payung hukum yang melindungi para pelaku seni atas karyanya namun dalam praktiknya masih saja menemui kendala dan tidak ada titik temu entah karena ketidaktegasan subtansi hukumnya, budaya hukum masyarakat yang masih rendah maupun struktur penegakan hukumnya yang masih belum efektif dalam menyelesaikan sengketa.
Sebagai alternatif penyelesaian masalah tersebut, dan berkat adanya perkembangan teknologi yang sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, You-Tube sebagai salah satu platform media sosial terbesar dan penyumbang terbanyak lahirnya para “musisi cover” telah memiliki fitur yang dapat mendeteksi lagu yang memiliki kesamaan nada. Dan apabila diduga adanya kesamaan tersebut maka secara otomatis membagi pendapatan atau royalti pelaku cover kepada penyanyi aslinya. Bahkan tidak jarang You-Tube menindak tegas dengan memblokir video atau konten yang dinilai melanggar Hak Cipta.
Dengan demikian dapat kita pelajari bersama bahwa keberadaan pagar-pagar aturan dan etika tersebut bukan berarti membatasi para content creator dalam berekspresi, tetapi dimaksudkan untuk menciptakan suatu ruang ekosistem berkarya yang sehat dan adil yang menjadi kesepakatan dan keinginan bersama.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.