Literasi Hukum - Baru-baru ini, media sosial dan konvensional dihebohkan dengan wacana untuk mengembalikan kewenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Informasi terbaru saat ini, di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang tidak setuju terhadap hal ini barulah partai PDIP, sementara sisanya menyetujui pengembalian kewenangan Pilkada kepada DPRD. Apabila peraturan mengenai hal ini berubah dan pemilihan Pilkada dikembalikan kepada DPRD, maka setelah ini kita tidak lagi memilih kepala daerah kita masing-masing, semuanya akan diserahkan kepada DPRD. Apakah pengaturan ini akan mempermudah? Atau malah akan mempersulit kita?
Sejarah Pengaturan Mengenai Pilkada
Pilkada yang dilakukan secara langsung oleh rakyat telah berlangsung selama 20 tahun lebih sejak tahun 2004. Pilkada secara langsung ini merupakan salah satu perubahan yang terjadi di masa reformasi yang merupakan respons terhadap otoritarianisme yang diberlakukan di zaman Orde Baru. Sebelumnya, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, kepala daerah dicalonkan dan dipilih oleh DPRD setelah dicalonkan oleh pimpinan DPRD/pimpinan fraksi kemudian didiskusikan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) (Pasal 15 UU No. 15 Tahun 1974).
Setelah reformasi berlangsung, UU No. 15 Tahun 1974 dicabut dengan UU No. 22 Tahun 1999. Menurut peraturan baru tersebut, kepala daerah dipilih melalui pemilihan secara bersamaan (Pasal 34 UU No. 22 Tahun 1999). Di dalam peraturan terbaru yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 23 Tahun 2014, diatur bahwa pemilihan kepala daerah diatur dengan undang-undang (Pasal 62 UU No. 23 Tahun 2014). Peraturan mengenai pemilihan tersebut yang paling terbaru adalah UU No. 6 Tahun 2020. Namun, frasa “diatur dengan undang-undang” memberikan keleluasaan bagi pembuat undang-undang untuk mengatur mengenai pemilihan kepala daerah.
Tulis komentar