Literasi Hukum - Dalam arsitektur demokrasi modern, Mahkamah Konstitusi (MK) didudukkan pada posisi yang sunyi namun agung. Ia lahir dari rahim Reformasi sebagai antitesis terhadap otoritarianisme masa lalu, di mana hukum kerap bertekuk lutut di hadapan kekuasaan.
Sebagai the sole interpreter of the constitution (penafsir tunggal konstitusi) dan the guardian of the constitution (penjaga konstitusi), MK didesain untuk menjalankan fungsi counter-majoritarian. Tugas sucinya adalah menjadi "penyeimbang yang menyakitkan" bagi cabang kekuasaan lain; ia ada untuk berani mengatakan "tidak" kepada DPR dan Pemerintah ketika produk politik mereka menabrak hak-hak konstitusional rakyat.
Alexander Hamilton, salah satu Bapak Pendiri Amerika Serikat, dalam The Federalist Papers No. 78 menyebut kekuasaan kehakiman sebagai "the least dangerous branch" (cabang yang paling tidak berbahaya) karena ia tidak memegang pedang (militer) maupun dompet (anggaran). Kekuatan satu-satunya dari pengadilan adalah kepercayaan publik (public trust) dan penalaran moralnya.
Namun, hari ini, benteng terakhir itu sedang menghadapi gempuran serius. Bukan dari serangan fisik, melainkan dari upaya normalisasi politisasi di tubuh Mahkamah. Fenomena penggantian hakim konstitusi usulan DPR yang sarat muatan transaksional, serta masuknya figur-figur politisi aktif ke Jalan Medan Merdeka Barat, menandakan lonceng bahaya. Kita seolah sedang menyaksikan upaya sistematis untuk mengubah wajah MK dari "penjaga konstitusi" menjadi "pengaman kepentingan politik".
Tulis komentar