Rekomendasi

Pemerintah sepatutnya mengkaji dan mempertimbangkan ulang atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan PP Nomor 70 Tahun 2020. Oleh karena itu, hukuman yang berlaku tetap harus memperhatikan upaya pemulihan melalui rehabilitasi secara menyeluruh baik medis, psikologis, dan sosial dengan tetap berpedoman pada HAM. Hukuman kebiri kimia tentu tidak dapat menjadi jadi solusi tunggal untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual. Perlu adanya kesadaran pemerintah dan masyarakat untuk menemukan permasalahan dan penanganan yang tepat dalam upaya menangani kekerasan seksual.

Referensi

Anggie Noviana, Debora, Bambang Waluyo, dan Rosalia Dika Agustanti. “Analisis Terhadap Pelaksanaan Pidana Kebiri Kimia dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak dalam Perspektif Yuridis dan Kedokteran.” Borneo Law Review 4, no. 1 (2020).
Karomah, Wardatul. “Mencegah Pelecehan Seksual Pada Anak Dengan Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas Sejak Dini.” Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam 2, no. 1 (2018).
Qur’aini Mardiya, Nuzul. “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual.” Jurnal Konstitusi 123 14, no. 1 (2017).

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.