Pro dan Kontra PP Nomor 70 tahun 2020 tentang Kebiri Kimia
Pemberlakuan hukuman tambahan kebiri secara kimia disetujui oleh pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), karena hal tersebut dianggap sebagai langkah pencegahan dan sebagai efek jera bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya. Komisioner KPAI menilai PP Nomor 70 tahun 2020 dapat memberi kepastian hukum serta menjadi dasar yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan hukuman terhadap pelaksanaan kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku serta pemasangan alat pendeteksi elektronik pada terpidana kekerasan seksual bagi anak.
Sedangkan pihak yang menolak pemberlakuan hukuman kebiri secara kimia dikarenakan hal tersebut terdapat potensi konflik norma dengan undang-undang lain yaitu terhadap Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Konvensi yang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia dan Undang-Undang tentang HAM.
Pelaksanaan hukum kebiri merupakan sebuah tindakan penyiksaan bagi pelaku dan dianggap bertentangan dengan UUD NRI yakni pada Pasal 28 G ayat 2 yang berbunyi “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain”. Serta Pasal 33 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaanya”.
Komnas Perempuan menentang PP tentang Kebiri Kimia tersebut karena pelaksanaan hukuman ini bertentangan dengan filosofi dan maksud pemidanaan yang tujuannya untuk mencegah dan merehabilitasi pelaku kriminal. Pengebirian tidak akan mencapai tujuan tersebut karena kekerasan seksual terhadap anak terjadi karena relasi kuasa yang tidak setara baik karena usianya atau cara pandang pelaku terhadap korban. Hukuman kebiri kimia tidak dibenarkan dalam sistem hukum pidana nasional atau tujuan pemidanaan yang dianut oleh sistem hukum Indonesia. Kemudian terkait kekerasan seksual terjadi bukan semata karena libido atau untuk kepuasan seksual, namun bisa terjadi karena sebagai bentuk penaklukan, ekspresi inferioritas, kemarahan atau pelampiasan dendam. Sehingga, dengan melakukan kontrol terhadap hormon seksual tidak menyelesaikan kekerasan seksual.
Selain itu, kebiri kimia juga memiliki resiko medis dan bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran (Sumpah Hipocrates) dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal yang menyebabkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor. Disiplin dan etika kedokteran tentunya melekat pada profesi dokter dimana saja. Dokter-dokter yang tidak bergabung dengan IDI juga terikat dengan etika ini, begitu pula dokter kepolisian dan militer.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.