Antara Kewajiban Pendaftaran dan Kewajiban Pembayaran Iuran

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 membedakan antara kewajiban pendaftaran pekerja dan kewajiban pembayaran iuran BPJS. Pemisahan tersebut terlihat dalam pengaturan Pasal 15 dan Pasal 19. Pasal 15 mengatur kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS. Sementara itu, Pasal 19 ayat (1) mengatur kewajiban perusahaan memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS dan ayat (2) mengatur kewajiban perusahaan membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya sendiri.

Perbedaan pengaturan tersebut memunculkan persoalan ketika pekerja tidak didaftarkan sejak awal hubungan kerja. Dalam keadaan tersebut, perusahaan tidak melakukan pemungutan maupun penyetoran iuran karena pekerja belum tercatat dalam sistem kepesertaan BPJS.

Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai penerapan ketentuan pidana dalam UU Nomor 24 Tahun 2011. Pasal 55 menyatakan bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Ketentuan tersebut hanya merujuk pada pelanggaran kewajiban pembayaran dan penyetoran iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Sementara itu, kewajiban mendaftarkan pekerja dalam Pasal 15 ditempatkan dalam pengaturan sanksi administratif.

Dalam praktik, kondisi tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai penerapan Pasal 55 ketika perusahaan sejak awal hubungan kerja tidak pernah mendaftarkan pekerja. Karena tidak terdapat pemungutan maupun penyetoran iuran, maka unsur pelanggaran terhadap Pasal 15 sulit dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dapat dikenai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pendaftaran Pekerja dalam UU BPJS

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran pekerja dikenai sanksi administratif. Pasal 17 menyatakan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan Pasal 15 dikenai sanksi administratif. Pasal tersebut kemudian menyebutkan bahwa sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Melalui peraturan tersebut, perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban kepesertaan BPJS dapat dikenai pembatasan terhadap pelayanan administratif tertentu seperti perizinan usaha dan pelayanan publik lainnya.

Konstruksi hukum tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban mendaftarkan pekerja diposisikan sebagai pelanggaran administratif. Sementara itu, ketentuan pidana lebih diarahkan pada pelanggaran yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran iuran BPJS.

Dampak terhadap Pekerja yang Tidak Terdaftar

Dalam praktik hubungan kerja, pekerja yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan menghadapi posisi hukum yang berbeda dibanding pekerja yang telah tercatat sebagai peserta aktif.

Ketika pekerja telah terdaftar tetapi iurannya tidak disetorkan, status kepesertaan pekerja pada dasarnya telah tercatat dalam sistem BPJS sehingga hubungan hukumnya dapat dibuktikan secara administratif. Namun ketika pekerja belum pernah didaftarkan sejak awal hubungan kerja, pekerja tidak tercatat dalam sistem kepesertaan sehingga perlindungan sosial belum berjalan secara efektif.

Kondisi tersebut menjadi penting ketika terjadi kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, atau risiko lain yang berkaitan dengan hubungan kerja. Dalam keadaan demikian, pekerja dapat menghadapi kesulitan memperoleh manfaat program jaminan sosial karena status kepesertaannya belum tercatat.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa pendaftaran pekerja bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi dasar utama terlaksananya perlindungan sosial dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Perkembangan hubungan industrial modern memengaruhi pelaksanaan perlindungan sosial pekerja. Saat ini pola hubungan kerja tidak hanya berbentuk hubungan kerja tetap, tetapi juga berkembang dalam bentuk kontrak jangka pendek, outsourcing, pekerjaan berbasis aplikasi digital, dan hubungan kerja fleksibel lainnya.

Selain itu, salah satu putusan yang berkaitan dengan sistem BPJS adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XII/2014. MK pada pokoknya menyatakan bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi. Negara memiliki kewajiban untuk membangun sistem perlindungan sosial bagi masyarakat dan perlindungan tersebut menjadi bagian dari hak konstitusional warga negara.

Putusan tersebut memperkuat kedudukan BPJS sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. Namun demikian, putusan tersebut tidak mengubah konstruksi pengaturan antara sanksi administratif terhadap kewajiban pendaftaran pekerja dan sanksi pidana terhadap kewajiban pembayaran iuran BPJS.

Kepastian Hukum atas Perlindungan Pekerja yang Tidak Didaftarkan BPJS

Dalam perspektif perlindungan pekerja, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sistem BPJS Ketenagakerjaan. Kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan keberadaan norma tertulis, tetapi juga menyangkut efektivitas penerapan perlindungan terhadap pekerja dalam praktik hubungan industrial. Sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch, hukum harus mengandung tiga nilai dasar, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, yang ketiganya harus berjalan secara seimbang agar hukum dapat berfungsi secara optimal dalam masyarakat.

Lebih lanjut, Hans Kelsen menegaskan bahwa kepastian hukum terletak pada keberlakuan norma yang disusun secara hierarkis dan diterapkan secara konsisten. Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan, kepastian hukum tidak hanya diukur dari adanya kewajiban normatif bagi pemberi kerja, tetapi juga dari konsistensi penegakan norma tersebut terhadap pelanggaran yang terjadi.

Pengaturan antara kewajiban pendaftaran pekerja dan kewajiban pembayaran iuran memperlihatkan bahwa sistem BPJS masih memiliki ruang dinamika dalam pelaksanaan perlindungan sosial pekerja. Ketika pekerja belum didaftarkan sejak awal hubungan kerja, pelanggaran tersebut lebih banyak ditempatkan dalam rezim administratif meskipun pekerja belum memperoleh perlindungan sosial secara efektif.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Dalam perkembangan hubungan industrial yang semakin kompleks, sistem perlindungan sosial memerlukan penyesuaian hukum dan wajib melahirkan aturan baru agar mampu menjawab dinamika hubungan kerja dan memberikan kepastian perlindungan terhadap pekerja. Sejalan dengan itu, Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks, melainkan harus mampu memberikan perlindungan nyata dan keadilan substantif bagi masyarakat, khususnya bagi pihak yang lemah seperti pekerja.

Dengan demikian, kepastian hukum dalam perlindungan pekerja yang tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan sanksi administratif, tetapi harus diukur dari sejauh mana hukum mampu memberikan perlindungan yang efektif, adil, dan dapat diakses oleh pekerja sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia.