Sistem Jaminan Sosial dan Tanggung Jawab Perusahaan
Pembentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 menjadi titik penting dalam perkembangan perlindungan sosial di Indonesia. Undang-undang tersebut dibentuk untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih terintegrasi dan menjangkau seluruh masyarakat, termasuk pekerja.
Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Selanjutnya Pasal 15 menyatakan bahwa pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab hukum terhadap pelaksanaan perlindungan sosial pekerja. Kewajiban tersebut tidak lahir dari kesepakatan para pihak, tetapi berasal langsung dari peraturan perundang-undangan.
Perkembangan berikutnya terjadi melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Melalui undang-undang tersebut, negara membentuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan kemudian menjalankan berbagai program perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program-program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi pekerja.
Kewajiban Mendaftarkan Pekerja dalam Sistem BPJS Ketenagakerjaan
Dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran pekerja merupakan tahap awal yang menentukan terlaksananya perlindungan sosial. Tanpa adanya pendaftaran, pekerja tidak tercatat sebagai peserta aktif sehingga tidak dapat memperoleh manfaat program jaminan sosial secara penuh.
Pasal 15 UU Nomor 24 Tahun 2011 menyatakan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Norma tersebut memperlihatkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk memastikan pekerja terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut berlaku sejak hubungan kerja dimulai dan tidak bergantung pada status hubungan kerja tertentu selama unsur hubungan kerja terpenuhi.
Dalam praktik hubungan industrial, pelaksanaan kewajiban tersebut masih menghadapi berbagai persoalan. Terdapat kondisi di mana pekerja belum didaftarkan sebagai peserta BPJS meskipun telah bekerja dalam jangka waktu tertentu. Situasi tersebut dapat ditemukan pada berbagai sektor usaha dengan karakteristik hubungan kerja yang beragam.
Keadaan tersebut menjadi penting karena pekerja yang belum terdaftar pada dasarnya belum memperoleh perlindungan sosial sebagaimana dijamin dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Ketika terjadi risiko kerja atau keadaan tertentu yang berkaitan dengan hubungan kerja, posisi pekerja menjadi lebih rentan karena belum tercatat sebagai peserta aktif.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.