Literasi Hukum - Perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan adanya perubahan besar dalam cara negara memandang hubungan kerja dan perlindungan pekerja. Pekerja tidak lagi diposisikan hanya sebagai bagian dari proses produksi, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak sosial yang wajib dilindungi oleh negara. Salah satu bentuk perlindungan tersebut diwujudkan melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan jaminan sosial menjadi penting karena hubungan kerja selalu mengandung risiko yang dapat memengaruhi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Risiko tersebut dapat berupa kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pekerjaan, usia lanjut, maupun kematian. Dalam kondisi tertentu, risiko tersebut dapat menyebabkan pekerja kehilangan kemampuan memperoleh penghasilan sehingga negara membentuk sistem perlindungan sosial untuk mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Hak atas jaminan sosial memperoleh dasar hukum langsung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Selain itu, Pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Kedua ketentuan tersebut menempatkan jaminan sosial sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, pembentukan sistem BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kebijakan administratif pemerintah, melainkan sebagai pelaksanaan amanat konstitusi dalam bidang perlindungan sosial.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.