Literasi Hukum - Perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan adanya perubahan besar dalam cara negara memandang hubungan kerja dan perlindungan pekerja. Pekerja tidak lagi diposisikan hanya sebagai bagian dari proses produksi, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak sosial yang wajib dilindungi oleh negara. Salah satu bentuk perlindungan tersebut diwujudkan melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan jaminan sosial menjadi penting karena hubungan kerja selalu mengandung risiko yang dapat memengaruhi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Risiko tersebut dapat berupa kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pekerjaan, usia lanjut, maupun kematian. Dalam kondisi tertentu, risiko tersebut dapat menyebabkan pekerja kehilangan kemampuan memperoleh penghasilan sehingga negara membentuk sistem perlindungan sosial untuk mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Hak atas jaminan sosial memperoleh dasar hukum langsung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Selain itu, Pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Kedua ketentuan tersebut menempatkan jaminan sosial sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, pembentukan sistem BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kebijakan administratif pemerintah, melainkan sebagai pelaksanaan amanat konstitusi dalam bidang perlindungan sosial.

Sistem Jaminan Sosial dan Tanggung Jawab Perusahaan

Pembentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 menjadi titik penting dalam perkembangan perlindungan sosial di Indonesia. Undang-undang tersebut dibentuk untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih terintegrasi dan menjangkau seluruh masyarakat, termasuk pekerja.

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Selanjutnya Pasal 15 menyatakan bahwa pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab hukum terhadap pelaksanaan perlindungan sosial pekerja. Kewajiban tersebut tidak lahir dari kesepakatan para pihak, tetapi berasal langsung dari peraturan perundang-undangan.

Perkembangan berikutnya terjadi melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Melalui undang-undang tersebut, negara membentuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan kemudian menjalankan berbagai program perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program-program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi pekerja.