Efek Jera Pemeriksaan Persidangan In Absentia pada Tindak Pidana Korupsi

Pemeriksaan persidangan in absentia pada perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku walaupun ketentuannya tersebut masih terpisah-pisah ialah sejatinya menunjukkan bahwa kepastian hukumnya telah diupayakan sekaligus diwujudkan. Namun, pemeriksaan persidangan in absentia pada tindak pidana korupsi ialah tidak kemudian dapat membuat efek jera bagi pelaku dan tidak serta merta dapat dengan mudah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Penjelasan Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga menyatakan demikian ialah pada realitanya justru tidak dapat terwujud demikian.

Hal tersebut ditunjukkan sebagaimana kasus pada Putusan Nomor: 66/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Sby., yang mana terdapat Terdakwa pelaku tindak pidana korupsi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nur Cholifah, S.E. dan proses persidangannya dilakukan secara In Absentia hingga putusan dijatuhkan yang kemudian terdapat upaya hukum hingga berkekuatan hukum tetap. Terdakwa tersebut telah korupsi senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar), yang kemudian telah merugikan aset negara senilai Rp. 30.000.000,00, - (tiga puluh juta rupiah). Terdakwa tersebut walaupun telah dilakukan pemeriksaan persidangan secara in absentia ialah tidak kemudian menjadikan dirinya jera, terbukti hingga diputuskan pada beberapa tingkatan dan berkekuatan hukum tetap ialah dirinya tetap melarikan diri.

Terkait aset negara yang telah dirugikan oleh Terdakwa tersebut juga tidak bisa kembali karena banyaknya kendala pada proses eksekusi. Berdasarkan hasil penelitian yang pernah saya lakukan, kendala tersebut ialah terjadi dalam hal pihak keluarga atau orang terdekat terdakwa yang tidak kooperatif, sehingga penyitaan aset ialah tidak dapat terlaksana. Ditambah lagi dengan harta benda tersebut sudah dipindahtangankan dengan berbagai cara.

Nilai kerugian aset negara akibat tindak pidana korupsi tersebut juga nilainya lebih kecil dibandingkan keperluan biaya yang dibutuhkan untuk persyaratan pelaksanaan pemeriksaan persidangan in absentia, sehingga justru hal tersebut mengurangi aset negara. Dengan demikian menunjukkan bahwa pemeriksaan persidangan in absentia pada perkara korupsi ialah tidak kemudian dapat dikatakan dapat memulihkan kerugian aset negara akibat korupsi tersebut. Ketentuan hukum yang ada terkait pemeriksaan persidangan in absentia pada perkara tindak pidana korupsi ialah menunjukkan bahwa belum mewujudkan efektivias hukum.

Menurut Donald Black, efektivitas hukum ialah diwujudkan dengan adanya aturan yang kemudian selaras dengan realitanya. Ketika terdapat aturan pemeriksaan persidangan in absentia yang maksudnya ialah untuk membuat jera sekaligus memulihkan aset negara, namun pada realitanya maksud tersebut tidak terwujud, tentu menunjukkan bahwa efektivias hukum belum terwujud.

Perlu dilahirkannya undang-undang secara spesifik yang mengatur tentang sistem peradilan pidana in absentia, terkhusus pada tindak pidana korupsi. Hal tersebut karena mengingat korupsi ialah berkaitan dengan aset negara yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Undang-undang tersebut berkaca pada keberadaan undang-undang sistem peradilan pidana anak yang mengatur secara spesifik terkait pemeriksaana perkara yang pelakunya adalah anak.

Dalam undang-undang sistem peradilan pidana in absentia pada tindak pidana korupsi nantinya bisa mengatur spesifik terkait pemeriksaan persidangan hingga proses eksekusi agar menjadikan pelaku jera dan yang terpenting adalah aset negara yang telah dirugikan ialah dapat dipulihkan. Hal ini sejalan dengan adanya konsep yang dicetuskan oleh Muhammad Yusuf, yaitu follow the money daripada follow the suspect dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Maksudnya ialah berfokus pada pemulihan aset negara daripada pelakunya dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga ketika pelakunya melarikan diri atau berstatus DPO hingga pemeriksaan persidangannya dilakukan secara in absentia ialah pemulihan aset yang telah dirugikan tetap dapat terwujud.

Selain itu, dilahirkannya undang-undang sistem peradilan pidana in absentia pada tindak pidana korupsi ialah dimaksudkan agar ketentuan hukum yang mengatur tersebut tidak terpisah-pisah, lebih pasti, dan jelas sehingga mewujudkan marwah kepastian hukum dengan baik. Mengingat teori kepastian hukum menurut Jan Michael Otto, bahwa kepastian hukum diwujudkan dengan adanya aturan hukum yang jelas, jernih, dan konsisten.