Pasal 196 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali ditentukan lain” sejatinya tidak bisa serta merta dijadikan landasan dalam pemeriksaan persidangan secara in absentia terhadap perkara tindak pidana korupsi, karena Pasal tersebut dapat diartikan bahwa in absentia dapat dilakukan pada saat agenda putusan saja sebagaimana terdapat kata “memutus perkara”, bukan “memeriksa perkara”, yang mana menunjukkan bahwa seharusnya pada agenda persidangan pemeriksaan sebelum-sebelumnya ialah terdakwanya telah diketahui. Pasal 214 Ayat (1) KUHAP sangat sesuai apabila dijadikan landasan dalam pemeriksaan persidangan in absentia pada tindak pidana korupsi, yang mana berbunyi bahwa “Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan”.
Ketentuan Pasal 214 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi bahwa “Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana” tidak dapat digunakan landasan dalam pemeriksaan persidangan in absentia pada perkara tindak pidana korupsi yang terdakwanya adalah berstatus DPO. Hal tersebut karena pada pasal itu menunjukkan bahwa keberadaan Terdakwa ialah diketahui atau tidak berstatus DPO, namun hanya saja tidak dapat menghadiri persidangan pada agenda putusan karena terdapat hal-hal yang tidak memungkinkan untuk hadir, seperti sakit, dan sebagainya.
Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi bahwa “Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan kehadiran terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain”. Ketentuan tersebut sesuai apabila dijadikan landasan dalam pemeriksaan persidangan in absentia pada perkara tindak pidana korupsi, karena terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah menentukan lain, yaitu adanya persidangan in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi.
Penjelasan pada Pasal tersebut ialah berbunyi bahwa “Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara, sehingga tanpa kehadiran terdakwa pun, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh Hakim”. Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi bahwa “Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa” juga telah sesuai ketika dijadikan landsan, yang di mana Pasal tersebut merupakan serangkaian pemeriksaan persidangan in absentia pada tahap putusan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.