Literasi Hukum - Karbon kini tidak lagi dipandang sekadar elemen alam, tetapi telah dikomodifikasi dan diperdagangkan secara masif layaknya instrumen finansial di bursa global. Ton emisi dihitung, diberi harga, dan ditransaksikan antarbangsa maupun korporasi. Namun, meletakkan karbon semata-mata sebagai komoditas ekonomi berisiko mengaburkan esensi fundamentalnya.

Karbon dan daya dukung alam sejatinya adalah bagian tak terpisahkan dari hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan tegas dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, diskursus mengenai regulasi karbon tidak boleh direduksi menjadi sekadar urusan administrasi pendaftaran, kalkulasi untung-rugi, dan tata niaga korporasi.

Membedah Ancaman Legalized Carbon Extraction

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kebijakan yang menggantikan Perpres 98/2021 ini tampak sebagai langkah yang rapi. Negara mulai membangun pagar regulasi yang kokoh, yaitu sistem Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) distandarisasi, registrasi ke Sistem Registri Nasional (SRN) diwajibkan, dan Internationally Transferred Mitigation Outcome (ITMO) diatur ketat.

Namun, di balik layar tersebut, terdapat sebuah celah konseptual. Alih-alih secara fundamental memperkuat kedaulatan karbon Indonesia, regulasi ini rentan menjadi alat yang sekadar memformalkan mekanisme ekstraksi karbon dalam wajah yang lebih legal dan teratur. Fenomena ini dapat dikonseptualisasikan sebagai legalized carbon extraction.

Dalam praktiknya, negara memang mengatur jalannya administrasi, tetapi secara substantif unit pengurangan emisi tetap diekspor ke negara atau korporasi luar negeri. Komunitas lokal di tingkat tapak tetap berada di posisi tawar yang lemah, sedangkan negara berisiko kehilangan leverage terhadap pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) jangka panjang karena pengurangan emisinya berpindah tangan. Artinya, eksploitasi ruang hidup dan komodifikasi sumber daya alam tetap terjadi. Hanya saja, kali ini ia dilegalkan, dilembagakan, dan tercatat rapi oleh negara.