Perlindungan Suatu Merek Terkenal pada Produk Tertentu

Negara hadir sebagai representasi pelindung hak masyarakat sekaligus pengusaha kreatif dari segala bentuk pembajakan dan tiruan oleh oknum tertentu. Perlindungan merek terkenal sejatinya sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dimana dalam pasal ini telah diatur bahwasanya pendaftaran merek dengan tingkat kesamaan yang tinggi dengan merek terkenal akan ditolak. Selain itu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek juga telah memperketat tindakan pembajakan merek terkenal terjadi. Dalam uraiannya, peraturan ini telah mengatur pemeriksaan awal sebelum suatu merek diputuskan sebagai merek terkenal dengan langkah-langkah sebagai berikut :

Penentuan merek terkenal akan dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum terlebih dahulu, karena sebagaimana dijelaskan diatas, syarat utama merek terkenal ialah harus dikenal luas di masyarakat. Sehingga, akan dilakukan pengecekan kembali sejauh mana masyarakat mengetahui merek tersebut;
Masyarakat yang akan menjadi obyek pengecekan petugas adalah masyarakat yang berkaitan secara langsung dengan produk serta merek tersebut, baik itu pada tingkat produksi, promosi, distribusi, maupun pemasaran produk tersebut;
Selain memperhatikan aspek pengetahuan umum, penentuan merek terkenal juga akan memperhatikan beberapa faktor yang lain, misalnya : volume penjualan barang, pangsa pasar, jangkauan daerah dan sebagainya.

Selain itu, komitmen pemerintah dalam melindungi penggunaan merek terkenal, dapat dilihat melalui 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang di dalamnya turut memuat sanksi bagi siapa saja yang melanggar hak merek milik orang lain. Terlebih, perlindungan merek terkenal tidak hanya dijamin oleh kewenangan regional saja, melainkan juga menjadi fokus masyarakat secara internasional. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa perjanjian internasional yang membahas mengenai hak merek terkenal. Diantaranya adalah : Paris Convention dan Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement). Bahkan dalam perjanjian TRIPS Agreement, perlindungan bagi merek terkenal tidak hanya meliputi merek dengan produk itu sendiri, melainkan juga meliputi barang yang terhubung dengan penggunaan merek terkenal tersebut.  

Apabila kita berbicara mengenai perlindungan hukum melalui pendaftaran secara umum, maka dapat diberikan melalui dua sistem, yakni sistem deklaratif dan konstitutif. Deklaratif atau sistem “first to use” merupakan sistem pendaftaran merek yang berdasarkan pada pemakaian pertama merek tersebut. Pendaftaran dengan sistem ini dinilai menjadi sebuah celah bagi para pengusaha nakal untuk melakukan pembajakan merek. Selain itu, sistem ini juga tidak mampu menyelesaikan sengketa yang ada. Maka dari itu, sistem tersebut diganti dengan menggunakan sistem konstitutif yang berlandaskan pada siapa yang pertama kali mendaftarakan merek tersebut.