SEMA No. 2 Tahun 2003, Apa Masalahnya?
Pada dasarnya, surat edaran merupakan pseudo-wetgeving atau peraturan kebijakan. Alhasil, sifat keberlakuannya berada di tengah-tengah. Bukan sebagai peraturan (regelling) karena bukan termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, namun bersifat mengatur. Bukan pula termasuk penetapan (beschikking) disebabkan muatannya yang tidak bersifat konkrit, individual, dan final. Tidak seperti surat edaran, entah peraturan atau penetapan, dapat dipertanggungjawabkan melalui pengujian formil dan materiil terkait aspek-aspek pembentukannya apakah sudah memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB), keselarasannya dengan UUD 1945, dan lainnya. Sebaliknya, surat edaran tidak dapat diuji disebabkan naturnya yang setengah-setengah.
Lebih dari itu, SEMA tidak sama dengan surat edaran pada umumnya. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2009, mahkamah menerima uji materiil terhadap surat edaran Dirjen Minerba disebabkan substansi yang memang mengatur terkait pemberian izin. Sebaliknya, sebagaimana dalam asas “Nemo Judex Idoneus in Propria Causa”, yakni hakim tidak seharusnya memeriksa perkara yang menyangkut dirinya sendiri. Hal ini menyebabkan akuntabilitas dari kehakiman patut dipertanyakan.
Pun apabila dalil atas diterbitkannya SEMA tersebut untuk harmonisasi peraturan yang tumpang-tindih dalam urusan kehakiman di Indonesia, itu bukanlah alasan yang tepat. Harmonisasi hanya berlaku untuk peraturan (regelling) meanwhile putusan pengadilan tidak bisa diseragamkan putusan dan pertimbangannya disebabkan adanya kondisi unik dari masing-masing kasus. Hakim kiranya secara independen menggunakan legal reasoning terhadap isu hukum yang spesifik dan khusus dalam setiap perkara yang tertuang dalam putusan. Pengadilan tidak lagi merdeka dalam hal membuat keputusan yang adil dan bebas dari intervensi pihak lain.
Berdasarkan Pasal 79 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, SEMA dapat mengisi kekosongan hukum dengan menerbitkan peraturan pelengkap. Sayangnya, perkawinan beda agama selalu ada di Hukum Indonesia. Nyatanya Pasal 7 ayat (2) GHR menyatakan bahwasanya perbedaan identitas bukanlah penghalang untuk memberlangsungkan perkawinan.
Bahkan, sadari bahwasanya UU Adminduk hanya menekankan fungsinya dalam hal validasi perkawinan yang sudah terjadi melalui pencatatan sehingga disharmoni antara UU Perkawinan dengan UU Adminduk tidak pernah terjadi.
Lantas, Apakah Perkawinan Beda Agama Tetap Diperbolehkan?
Benar, seharusnya bisa dengan asumsi dukcapil sadar bahwasanya SEMA tidak pernah mengikat instansi mereka selaku pencatat perkawinan disebabkan lingkup surat edaran terbatas pada ruang lingkup pengadilan di Indonesia. Dengan begini:
- Pasangan yang melaksanakan perkawinan beda agama di luar negeri tetap bisa melangsungkan perkawinan sebagaimana sebelumnya; dan/atau
- Pasangan tunduk pada salah satu hukum agama mempelai yang membuat akta perkawinan.
Terkait Poin b di atas, terkait penundukan mempelai, hal yang patut dicatat adalah yang bersangkutan bersedia menundukkan diri dan kedua hukum agama mempelai memperbolehkan prakteknya. Hal yang patut diperhatikan di sini adalah tidak semua agama memperbolehkan prakteknya, namun apabila instansi perkawinan agama yang bersangkutan memberikan persetujuannya dengan diterbitkannya akta perkawinan/buku nikah, lantas dukcapil akan memvalidasi status perkawinan tersebut dalam sistem administrasi Indonesia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.