Literasi Hukum - Artikel ini membahas aspek hukum dalam perkawinan beda agama. Temukan jawaban apakah perkawinan beda agama diperbolehkan di Indonesia dalam penjelasan artikel berikut ini.

Perkawinan beda agama atau perkawinan oleh orang yang memiliki agama berbeda merupakan hal yang tidak jarang terjadi di Indonesia. Selain atas alasan demi menurunkan agamanya masing-masing kepada anaknya, namun juga demi nilai religius yang berkesinambungan antara suami dan istri. Alhasil, walaupun berbeda agama, faktor kesamaan agama antar pasangan dan/atau kesesuaian keduanya berdasarkan ketentuan agama masing-masing merupakan hal yang krusial.

Masyarakat umumnya dapat melangsungkan perkawinan beda agama melalui perkawinan di luar negeri. Namun, biaya yang diperlukan untuk prosedurnya tidaklah sedikit. Selain melaksanakan perkawinan di luar negeri, calon pasangan yang berbeda agama lazimnya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk dikabulkan perkawinannya dengan yurisprudensi sebagaimana tabel berikut.

[ninja_tables id="5886"]

Namun, pada 17 Juli 2023, Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 2003 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Dalam Pasal 2, SEMA menyebutkan bahwasanya pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. Alhasil, masyarakat kehilangan akses untuk memberlangsungkan perkawinan di Indonesia.

Konsep Perkawinan Menurut Undang-Undang

Berdasarkan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang selanjutnya disebut sebagai UU Perkawinan), perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama/kepercayaan masing-masing dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Alhasil, syarat materiil perkawinan sebagai landasan keabsahan mengacu pada ketentuan agama pasangan yang bersangkutan, sedangkan pencatatan terhadap lembaga negara, yakni KUA (khusus umat muslim) dan KCS (Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu) merupakan syarat formilnya.

Perkawinan oleh seorang/pasangan WNI yang dilakukan di luar negeri  pun adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan dilangsungkan dan tidak melanggar ketentuan dalam UU Perkawinan, yakni tetap selaras dengan praktik agama masing-masing mempelai, dengan pencatatan yang wajib dilakukan di negara setempat dan dilaporkan di perwakilan Republik ndonesia (Pasal 56 UU Perkawinan).