Mengapa Pencatatan Itu Penting?
Dukcapil memiliki peranan yang krusial dalam pencatatan perkawinan untuk itu. Perkawinan yang sah wajib dilaporkan kepada Dukcapil untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum berupa hak keperdataan dan warga negara, tidak terkecuali keberlakuannya terhadap perkawinan antaragama. Pun apabila ditolak dan/atau terdapat kondisi spesifik dari perkawinan yang bersangkutan, seperti perkawinan beda agama, pasangan berhak mengajukan permohonan pencatatan kepada pengadilan, sebagai contoh adalah masalah pewarisan harta.
KHI, secara kumulatif, menyatakan bahwasanya ahli waris merupakan orang-orang yang mempunyai hubungan darah atau perkawinan, beragama islam, dan tidak terhalang untuk menjadi seorang ahli waris oleh hukum (contoh: percobaan pembunuhan, dsb.). Anak yang berpindah agama pun berkedudukan sama dengan hak anak lainnya yang beragama islam sehingga tetap menjadi ahli waris (Putusan Mahkamah Agung No. 368 K/AG/1995). Sebaliknya, ahli waris menurut KUH-Perdata (atau BW) merupakan orang-orang yang memiliki hubungan darah, entah secara UU maupun di luar perkawinan, dan suami/istri yang terlama hidupnya. Lebih dari itu, kewajiban seorang suami kepada istrinya pun secara hukum tidak mengikat apabila tidak dicatat.
Tanpa adanya pencatatan, penjaminan hak dan/atau kewajiban masing-masing mempelai akan sukar diberikan oleh negara.
Keengganan pengadilan dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama adalah hal yang buruk sebagai berikut.
Indonesia adalah negara pancasila, bukan negara sekuler dan/atau agama.
Patut disadari bahwasanya hukum patut dibuat dengan pertimbangan logis dan moralitas yang inklusif. Natur agama yang ekslusif berlaku dan mengikat terhadap umat tertentu mengakibatkan implementasi syariat islam terbatas kepada pengikutnya sendiri disebabkan oleh nilai-nilainya yang tidak universal dan tertolak oleh UUD 1945. Artinya, landasan konseptual hukum syariat tidak dapat dijadikan landasan dalam kerangka berpikir pembuatan hukum di Indonesia sebagaimana telah disepakati bentuk negara Indonesia yang berbentuk republik yang dipimpin oleh presiden. Hukum positif Islam, seperti UU Haji, merupakan sebuah pengecualian. Selain berlaku ekslusif terhadap umat muslim, namun juga telah dibahas dan dikaji untuk dimasukkan dalam sistem hukum nasional melalui proses legislasi yang demokratis.
Walaupun berlaku ekslusif terhadap kehakiman, dukcapil sebagai instansi pencatatan perkawinan akan tetap mengikuti perintah dari persidangan yang mengikuti kaidah kehakiman berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Produk hukum ini buruk karena:
- perumusannya yang menggunakan logika hukum islam yang kiranya privat di sebuah negara plural;
- masyarakat akan mempertaruhkan keimanannya hanya untuk melangsungkan sebuah perkawinan yang berbeda agama; dan
- perkawinan antaragama kelak merupakan sebuah kemewahan bagi masyarakat yang mampu mengadakan perkawinan di luar negeri.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.