Perubahan mendasar pertama terkait undang-undang tentang Kejaksaan terjadi pada 30 Juni 1961, saat pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-Undang ini menegaskan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum. Perkembangan baru pada masa Orde Baru menyangkut perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk perubahan mendasar pada susunan organisasi serta tata cara institusi Kejaksaan yang didasarkan pada Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1991 tertanggal 20 November 1991.
Pada masa Reformasi, pemerintah Indonesia dan lembaga penegak hukum, terutama dalam menangani tindak pidana korupsi, mendapat banyak sorotan. Oleh karena itu, Undang-Undang tentang Kejaksaan mengalami perubahan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Undang-undang ini disambut baik karena dianggap memperkuat keberadaan Kejaksaan yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah maupun pihak lain.
Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa "Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang." Sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), Kejaksaan memiliki peran sentral dalam penegakan hukum. Kejaksaan adalah satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu kasus layak diajukan ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Selain itu, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Oleh karena itu, undang-undang ini memperkuat posisi dan peran Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Pelaksanaan kekuasaan negara oleh Kejaksaan harus dilakukan secara independen, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka, artinya dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pihak lain. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
UU No. 16 Tahun 2004 juga mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan dalam Pasal 30, yaitu:
- Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
- Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
- Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
- Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- Pengamanan peredaran barang cetakan;
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.