Kedua, psikolog sebagai evaluator. Sebagai seorang ilmuwan, psikolog dituntut mampu melakukan evaluasi terhadap suatu kegiatan atau program. Psikolog dapat membuat analisis profiling terhadap tersangka atau korban untuk menjelaskan kasus dan motifnya. Program-program yang berkaitan intervensi psikologis dalam rangka mengurangi perilaku kriminal atau penyimpangan, misalnya program untuk mencegah remaja untuk menggunakan NAPZA. Apakah program tersebut benar-benar mampu mengurangi tingkat penggunaan NAPZA di kalangan remaja?. Maka hal tersebut perlu dilakukan evaluasi program oleh psikolog dalam pembentukan peraturan perundangan dan penegakan hukum

Ketiga, psikolog sebagai pembaharu. Psikolog diharapkan lebih memiliki peran penting dalam sistem hukum, yaitu menjadi pembaharu atau reformis dalam sistem hukum. Psikolog diharapkan mampu mengaktualisasikan ilmu pengetahuannya ke dalam tataran aplikatif, sehingga sistem hukum, mulai dari proses penangkapan, persidangan, pembinaan, dan penjatuhan pidana berdasarkan pada kajian-kajian ilmiah (psikologis). Psikolog dapat megadvokasi perlunya undang-undang disahkan berdasarkan pada temuan-temuan penelitian psikologi, misalnya: pengesahan Undang-Undang Pornografi memang diperlukan sejalan dengan banyaknya tayangan sensual di media elektronik yang dapat berpengaruh terhadap pembentukan karakter anak. 

Dalam Permenkes Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis diatur mengenai Psikolog Klinis yang dapat menentukan bagaimana cara memutuskan bahwa seseorang yang menderita gangguan jiwa cukup kompeten untuk menghadapi proses persidangan? serta apakah mungkin memprediksi bahwa seseorang yang menderita gangguan jiwa kelak akan menjadi orang yang berbahaya? Kompetensi atau kewenangan psikolog klinis untuk kepentingan hukum pidana dan perdata dijelaskan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Permenkes Nomor 45 Tahun 2017, salah satunya yaitu memberikan assessment kepada kliennya yang merupakan orang yang diteliti secara psikologis.