Rekonseptualisasi Fungsi Advokasi Hakim oleh Komisi Yudisial dalam Optimalisasi Penanganan Kasus PMKH di Indonesia

Melihat kurang optimalnya penanganan kasus PMKH, lemahnya fungsi advokasi yang dimiliki oleh KY dan diperkuat dengan fakta dan data terkait dengan banyaknya kasus PMKH yang menimpa hakim dalam melaksanakan tugasnya. Maka sudah seharusnya kewenangan atau fungsi advokasi KY ditinjau ulang agar memaksimalkan peran KY untuk melindungi hakim dari tindakan PMKH. Adapun beberapa gagasan rekonseptualisasi yang dapat dipertimbangkan antara lain sebagai berikut.

Pertama, penguatan fungsi advokasi hakim dari aspek legal substance dengan melakukan revisi Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang advokasi hakim. Adapun titik revisinya adalah dengan menambah nomenklatur Pasal 14 ayat (5) dengan ketentuan setidaknya sebagai berikut “Proses langkah hukum berdasarkan pelaksanaan keputusan sidang pleno tetap berjalan walaupun terdapat permaafan dari hakim korban”. Rasionalisasinya adalah dalam rangka penguatan kewenangan KY untuk melakukan proses penanganan kasus PMKH agar memberikan efek jera kepada pelaku PMKH sekaligus memberikan kepastian hukum bagi hakim korban yang terkena PMKH.

 Kedua, penguatan fungsi advokasi hakim dari aspek legal structure dengan memberikan legal standing kepada KY untuk mewakili hakim yang terkena PMKH. Rasionalisasi gagasan tersebut dilandasi atas original intent KY yang tertuang secara tegas dalam konstitusi Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 bahwasannya KY bersifat mandiri yang memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Apabila diteropong dari sudut pandang interpretasi teleologis sudikno mertokusumo yang merujuk pada makna undang-undang berdasarkan tujuan kemasyarakatan.[14] Sehingga menjadi konstitusional apabila KY diberikan wewenang lebih untuk mewakili hakim yang terkena kasus PMKH.

Ketiga, untuk memperkuat gagasan pertama dan kedua, maka perlu memberikan pengecualian terhadap prinsip hukum pidana apabila terdapat hakim yang menjadi korban PMKH. Hal ini selaras dengan teori law and their exceptions oleh Stephen Mumford yang menyatakan bahwa hukum dalam arti tertentu bersifat universal, namun terdapat pengecualian bilamana terdapat alasan tertentu, dan pada kasus tertentu.[15] Rasionalisasinya adalah bilamana terdapat hakim yang terkena PMKH dengan jenis delik aduan, maka walaupun hakim sebagai korban tetap memaafkan pelaku PMKH walaupun delik yang dilakukan merupakan delik aduan. Maka proses hukum tidak dapat dihentikan, dan terus berjalan untuk memberikan efek jera bagi pelaku PMKH.

Kesimpulan

Berdasarkan paparan diatas, maka terdapat dua poin Kesimpulan yang dapat diambil antara lain, Pertama, kondisi eksisting fungsi advokasi KY dalam penanganan kasus PMKH masih lemah dan belum optimal, hal tersebut dikarenakan minimnya laporan hakim korban yang terkena PMKH, selanjutnya keengganan hakim untuk melapor dengan dalih resiko pekerjaan, sehingga hakim lebih memilih untuk melaksanakan tugas persidangannya. Kedua, Gagasan rekonseptualisasi yang diusung adalah dengan penguatan KY dari aspek legal substance dengan merevisi Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 pada Pasal 14 ayat (5), selanjutnya adalah dengan memberikan penguatan dalam aspek legal structure dengan memberikan legal standing kepada KY untuk mewakili hakim yang terkena PMKH agar hakim dapat fokus pada pekerjaannya. Ketiga, sebagai penguat maka harus ada pengecualian antara delik biasa dan delik aduan terkhusus pada kasus PMKH.

Daftar Pustaka

Andi Saputra. “Ini Temuan KY Soal Hakim Yang Dilempari Kursi Hingga Memar Di Sidang.” Report. Detiknews (blog), 2022.

Aziz, Muhammad, Nelvitia Purba, Yeltriana Yeltriana, Ismed Batubara, Eka Syafrina Monica, and Dedi Kiswanto. “Politik Reformasi Kewenangan Komisi Yudisial Sebagai Penguatan Pengawasan Terhadap Mahkamah Agung.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 3 (October 17, 2023): 399. https://doi.org/10.26623/jic.v8i3.6128.

Biro Rekrutmen Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim. “Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.” Jakarta Pusat: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2023.

Dharmawan, Muhammad Arry, Aji Devy Faziya, Sakhiro Khoirunnisa’ Salsabillah, Sadrianoor Sadrianoor, and Rini Apriyani. “Perbedaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Dan Keluhuran Martabat Hakim Dengan Contempt of Court Dalam Sistem Peradilan Indonesia.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 5, no. 1 (2025): 14–19. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2512.

Komisi Yudisial. “Independensi Hakim Bagian Dari Esensi Keadilan,” 2023. https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15422/independensi-hakim-bagian-dari-esensi-keadilan.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. “KY Beri Perhatian terhadap Jaminan Keamanan Hakim dan Persidangan.” Sekretarian Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2023.

Krisnalita, Louisa Yesami, and Dinda Wigrhalia. “Penghentian Penyidikan Terhadap Delik Biasa atau Laporan Berdasarkan Teori Hukum Progresif.” Binamulia Hukum 9, no. 2 (December 17, 2020): 95. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.124.

Maharani, Citra Ayu Deswina, and Intan Hudzaifah Nur Rahma. “Kebijakan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Mewujudkan Keamanan Hakim dan Pengadilan.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 4, no. 2 (April 30, 2024): 63–69. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i2.2288.

Mumford, Stephen. Laws and Their Exceptions. Vol. 1. Oxford University Press, 2018. https://doi.org/10.1093/oso/9780198746775.003.0011.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim (n.d.).

Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar. Vol. 1. 8. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010.

Undang-undang Dasar 1945 (n.d.).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial LN Tahun 2011 No. 116 TLN No. 5250 (n.d.).


[1] Muhammad Arry Dharmawan et al., “Perbedaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Dan Keluhuran Martabat Hakim Dengan Contempt of Court Dalam Sistem Peradilan Indonesia,” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 5, no. 1 (2025): 15, https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2512.

[2] Lihat dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

[3] Muhammad Aziz et al., “Politik Reformasi Kewenangan Komisi Yudisial Sebagai Penguatan Pengawasan Terhadap Mahkamah Agung,” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 3 (October 17, 2023): 399, https://doi.org/10.26623/jic.v8i3.6128.

[4] Lihat Pasal 20  ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial LN Tahun 2011 No. 116 TLN No. 5250.

[5] Komisi Yudisial Republik Indonesia, “KY Beri Perhatian terhadap Jaminan Keamanan Hakim dan Persidangan” (Sekretarian Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2023).

[6] Komisi Yudisial, “Independensi Hakim Bagian Dari Esensi Keadilan,” 2023, https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15422/independensi-hakim-bagian-dari-esensi-keadilan.

[7] Lihat Pasal 1 ayat (1) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim.

[8] Biro Rekrutmen Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim, “Laporan Kinerja Instansi Pemerintah” (Jakarta Pusat: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2023), 24.

[9] Lihat Pasal 14 ayat (1), (2) dan (4) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

[10] Lihat Pasal 15 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

[11] Citra Ayu Deswina Maharani and Intan Hudzaifah Nur Rahma, “Kebijakan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Mewujudkan Keamanan Hakim dan Pengadilan,” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 4, no. 2 (April 30, 2024): 63–69, https://doi.org/10.56393/nomos.v4i2.2288.

[12] Louisa Yesami Krisnalita and Dinda Wigrhalia, “Penghentian Penyidikan Terhadap Delik Biasa atau Laporan Berdasarkan Teori Hukum Progresif,” Binamulia Hukum 9, no. 2 (December 17, 2020): 95, https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.124.

[13] Andi Saputra, “Ini Temuan KY Soal Hakim Yang Dilempari Kursi Hingga Memar Di Sidang,” Report, Detiknews (blog), 2022.

[14] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar, vol. 1, 8 (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010).

[15] Stephen Mumford, Laws and Their Exceptions, vol. 1 (Oxford University Press, 2018), https://doi.org/10.1093/oso/9780198746775.003.0011.