Fungsi Advokasi Komisi Yudisial

Dalam mewujudkan sistem peradilan yang independen, hakim merupakan pilar fundamental yang memiliki peran strategis dalam memberikan putusan yang adil dan benar. Maka dari itu, hakim harus diberikan perlindungan dalam melakukan tugas konstitusionalnya. Salah satu bentuk perlindungannya adalah melalui pengaturan hukum yang melarang Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH).[1]

Kewenangan Komisi Yudisial (KY) dituangkan secara tegas dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 dalam menjaga dan menegakkan kehormatan dan keliuhuran martabat, serta perilaku hakim.[2] Keberadaan Pasal tersebut memberikan Implikasi preventif yang memberikan kewenangan KY dalam melakukan upaya perlindungan hakim dari tindakan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH).[3] Secara teknis Fungsi Advokasi Hakim ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e yang mana KY dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap subjek hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim.[4] Kemudian pasal tersebut diturunkan melalui Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.[5]

Namun, fungsi advokasi KY dalam memberikan perlindungan hakim yang terkena PMKH belum sepenuhnya efektif. Walaupun protokol persidangan telah diatur melalui PERMA No. 5 dan 6 Tahun 2020, nyatanya masih banyak kasus PMKH yang menimpa hakim dalam melaksanakan tugasnya. Faktanya pada tahun 2015-2023 KY terdapat sedikitnya 118 kasus PMKH. Binziad Kadafi menjelaskan bahwa mayoritas hakim menganggap PMKH adalah dinamika dalam peradilan yang sudah menjadi risiko kerja, sehingga hakim lebih memilih fokus pada persidangan daripada harus melaporkan tindakan PMKH kepada Aparat Penegak Hukum.[6] Minimnya laporan yang berasal dari hakim korban mengindikasikan bahwa penegakkan dari aturan PMKH belum bisa dilakukan secara maksimal dan masih jauh dari harapan.

Berdasarkan uraian problematika diatas, terdapat setidaknya dua problematika eksisting. Pertama, bagaimana kondisi eksisting Komisi Yudisial dalam penanganan kasus PMKH. Kedua, bagaimana rekonseptualisasi fungsi advokasi Komisi Yudisial dalam rangka optimalisasi penanganan kasus PMKH..

Kondisi Eksisting Fungsi Advokasi Hakim Komisi Yudisial dalam Penanganan Kasus Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) di Indonesia

Dalam konteks negara hukum, tegaknya keadilan adalah hal yang sangat vital pengingat pentingnya peran kekuasaan kehakiman. Maka dari itu KY hadir sebagai wujud perlindungan negara terhadap hakim yang dituangkan dalam bentuk advokasi hakim. Secara teknis fungsi advokasi hakim tertuang secara expressive verbis dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013. Fungsi tersebut memberikan implikasi adanya kewenangan KY untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap subjek hukum yang melakukan PMKH.[7]

Alur proses pelaporan PMKH di Indonesia terdapat beberapa tahapan. Dimulai sejak menerima laporan, dan/atau informasi mengenai adanya dugaan PMKH. Setelah itu melakukan telaah advokasi melalui penelusuran lapangan guna mengumpulkan data pendukung, bahan, dan keterangan. Kemudian dilanjut dengan menyusun laporan penanganan yang akan dipaparkan pada sidang pleno pengambilan keputusan apakah melalui langkah hukum, atau langkah lain.[8] Setelah melalui sidang pleno, maka akan diambil keputusan apakah KY dalam penanganan kasus PMKH mengambil langkah hukum atau langkah lain.

Jika dalam keputusan sidang pleno berupa langkah hukum. Maka penanganan kasus PMKH dilakukan dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan Pasal 14 Peraturan KY Nomor 14 tahun 2013. Selain itu, dalam melaksanakan keputusan sidang pleno, KY dapat membentuk tim advokasi hakim, serta memantau proses hukum terhadap laporan dugaan PMKH tersebut.[9] Dan apabila jika keputusan sidang pleno berupa langkah lain, maka berdasarkan Pasal 15 ayat (1) bentuk langkah lain meliputi, koordinasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi.[10]

Salah satu problematika eksisting terkait dengan penanganan PMKH salah satunya adalah minimnya laporan hakim yang terkena PMKH. hal ini karena mayoritas hakim lebih memilih fokus untuk melaksanakan tugas persidangan daripada harus melaporkan PMKH yang dianggap sebagai resiko pekerjaan.[11] Jenis tindak pidana dalam PMKH juga melekat pada prinsip delik dalam hukum pidana. Bilamana hakim sebagai korban PMKH terkena delik aduan, maka penegakkan hukum tidak bisa dilakukan tanpa adanya pengaduan dari korban. Sebaliknya, apabila korban hakim mendapatkan PMKH dengan jenis delik biasa, maka proses hukum dapat berjalan walaupun korban telah memaafkan.[12]

Apabila diidentifikasi, fungsi advokasi KY masih sangat lemah. Secara kelembagaan, KY hanya diberikan kewenangan untuk melakukan “pendampingan” tanpa diberikan legal standing mewakili hakim yang terkena PMKH. Hal ini kemudian menjadi problematika bilamana terdapat hakim yang cenderung “memaafkan” pelaku PMKH berdampak pada penghentian proses penanganan kasus PMKH. Terlihat jelas pada kasus PMKH tahun 2022, Hakim Pengadilan Agama Lumajang Zulkifli yang memaafkan pelaku pasca dilempar kursi saat sidang oleh tergugat hingga mengakibatkan robek pada bagian pelipis.[13] Sehingga melihat pada problematika serta fakta diatas, perlu kemudian untuk penguatan KY sebagai lembaga advokasi hakim guna memberikan perlindungan secara preventif kepada hakim yang terkena PMKH.

Rekonseptualisasi Fungsi Advokasi Hakim oleh Komisi Yudisial dalam Optimalisasi Penanganan Kasus PMKH di Indonesia

Melihat kurang optimalnya penanganan kasus PMKH, lemahnya fungsi advokasi yang dimiliki oleh KY dan diperkuat dengan fakta dan data terkait dengan banyaknya kasus PMKH yang menimpa hakim dalam melaksanakan tugasnya. Maka sudah seharusnya kewenangan atau fungsi advokasi KY ditinjau ulang agar memaksimalkan peran KY untuk melindungi hakim dari tindakan PMKH. Adapun beberapa gagasan rekonseptualisasi yang dapat dipertimbangkan antara lain sebagai berikut.

Pertama, penguatan fungsi advokasi hakim dari aspek legal substance dengan melakukan revisi Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang advokasi hakim. Adapun titik revisinya adalah dengan menambah nomenklatur Pasal 14 ayat (5) dengan ketentuan setidaknya sebagai berikut “Proses langkah hukum berdasarkan pelaksanaan keputusan sidang pleno tetap berjalan walaupun terdapat permaafan dari hakim korban”. Rasionalisasinya adalah dalam rangka penguatan kewenangan KY untuk melakukan proses penanganan kasus PMKH agar memberikan efek jera kepada pelaku PMKH sekaligus memberikan kepastian hukum bagi hakim korban yang terkena PMKH.

 Kedua, penguatan fungsi advokasi hakim dari aspek legal structure dengan memberikan legal standing kepada KY untuk mewakili hakim yang terkena PMKH. Rasionalisasi gagasan tersebut dilandasi atas original intent KY yang tertuang secara tegas dalam konstitusi Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 bahwasannya KY bersifat mandiri yang memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Apabila diteropong dari sudut pandang interpretasi teleologis sudikno mertokusumo yang merujuk pada makna undang-undang berdasarkan tujuan kemasyarakatan.[14] Sehingga menjadi konstitusional apabila KY diberikan wewenang lebih untuk mewakili hakim yang terkena kasus PMKH.

Ketiga, untuk memperkuat gagasan pertama dan kedua, maka perlu memberikan pengecualian terhadap prinsip hukum pidana apabila terdapat hakim yang menjadi korban PMKH. Hal ini selaras dengan teori law and their exceptions oleh Stephen Mumford yang menyatakan bahwa hukum dalam arti tertentu bersifat universal, namun terdapat pengecualian bilamana terdapat alasan tertentu, dan pada kasus tertentu.[15] Rasionalisasinya adalah bilamana terdapat hakim yang terkena PMKH dengan jenis delik aduan, maka walaupun hakim sebagai korban tetap memaafkan pelaku PMKH walaupun delik yang dilakukan merupakan delik aduan. Maka proses hukum tidak dapat dihentikan, dan terus berjalan untuk memberikan efek jera bagi pelaku PMKH.

Kesimpulan

Berdasarkan paparan diatas, maka terdapat dua poin Kesimpulan yang dapat diambil antara lain, Pertama, kondisi eksisting fungsi advokasi KY dalam penanganan kasus PMKH masih lemah dan belum optimal, hal tersebut dikarenakan minimnya laporan hakim korban yang terkena PMKH, selanjutnya keengganan hakim untuk melapor dengan dalih resiko pekerjaan, sehingga hakim lebih memilih untuk melaksanakan tugas persidangannya. Kedua, Gagasan rekonseptualisasi yang diusung adalah dengan penguatan KY dari aspek legal substance dengan merevisi Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 pada Pasal 14 ayat (5), selanjutnya adalah dengan memberikan penguatan dalam aspek legal structure dengan memberikan legal standing kepada KY untuk mewakili hakim yang terkena PMKH agar hakim dapat fokus pada pekerjaannya. Ketiga, sebagai penguat maka harus ada pengecualian antara delik biasa dan delik aduan terkhusus pada kasus PMKH.

Daftar Pustaka

Andi Saputra. “Ini Temuan KY Soal Hakim Yang Dilempari Kursi Hingga Memar Di Sidang.” Report. Detiknews (blog), 2022.

Aziz, Muhammad, Nelvitia Purba, Yeltriana Yeltriana, Ismed Batubara, Eka Syafrina Monica, and Dedi Kiswanto. “Politik Reformasi Kewenangan Komisi Yudisial Sebagai Penguatan Pengawasan Terhadap Mahkamah Agung.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 3 (October 17, 2023): 399. https://doi.org/10.26623/jic.v8i3.6128.

Biro Rekrutmen Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim. “Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.” Jakarta Pusat: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2023.

Dharmawan, Muhammad Arry, Aji Devy Faziya, Sakhiro Khoirunnisa’ Salsabillah, Sadrianoor Sadrianoor, and Rini Apriyani. “Perbedaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Dan Keluhuran Martabat Hakim Dengan Contempt of Court Dalam Sistem Peradilan Indonesia.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 5, no. 1 (2025): 14–19. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2512.

Komisi Yudisial. “Independensi Hakim Bagian Dari Esensi Keadilan,” 2023. https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15422/independensi-hakim-bagian-dari-esensi-keadilan.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. “KY Beri Perhatian terhadap Jaminan Keamanan Hakim dan Persidangan.” Sekretarian Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2023.

Krisnalita, Louisa Yesami, and Dinda Wigrhalia. “Penghentian Penyidikan Terhadap Delik Biasa atau Laporan Berdasarkan Teori Hukum Progresif.” Binamulia Hukum 9, no. 2 (December 17, 2020): 95. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.124.

Maharani, Citra Ayu Deswina, and Intan Hudzaifah Nur Rahma. “Kebijakan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Mewujudkan Keamanan Hakim dan Pengadilan.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 4, no. 2 (April 30, 2024): 63–69. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i2.2288.

Mumford, Stephen. Laws and Their Exceptions. Vol. 1. Oxford University Press, 2018. https://doi.org/10.1093/oso/9780198746775.003.0011.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim (n.d.).

Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar. Vol. 1. 8. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010.

Undang-undang Dasar 1945 (n.d.).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial LN Tahun 2011 No. 116 TLN No. 5250 (n.d.).


[1] Muhammad Arry Dharmawan et al., “Perbedaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Dan Keluhuran Martabat Hakim Dengan Contempt of Court Dalam Sistem Peradilan Indonesia,” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 5, no. 1 (2025): 15, https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2512.

[2] Lihat dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

[3] Muhammad Aziz et al., “Politik Reformasi Kewenangan Komisi Yudisial Sebagai Penguatan Pengawasan Terhadap Mahkamah Agung,” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 3 (October 17, 2023): 399, https://doi.org/10.26623/jic.v8i3.6128.

[4] Lihat Pasal 20  ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial LN Tahun 2011 No. 116 TLN No. 5250.

[5] Komisi Yudisial Republik Indonesia, “KY Beri Perhatian terhadap Jaminan Keamanan Hakim dan Persidangan” (Sekretarian Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2023).

[6] Komisi Yudisial, “Independensi Hakim Bagian Dari Esensi Keadilan,” 2023, https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15422/independensi-hakim-bagian-dari-esensi-keadilan.

[7] Lihat Pasal 1 ayat (1) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim.

[8] Biro Rekrutmen Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim, “Laporan Kinerja Instansi Pemerintah” (Jakarta Pusat: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2023), 24.

[9] Lihat Pasal 14 ayat (1), (2) dan (4) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

[10] Lihat Pasal 15 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

[11] Citra Ayu Deswina Maharani and Intan Hudzaifah Nur Rahma, “Kebijakan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Mewujudkan Keamanan Hakim dan Pengadilan,” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 4, no. 2 (April 30, 2024): 63–69, https://doi.org/10.56393/nomos.v4i2.2288.

[12] Louisa Yesami Krisnalita and Dinda Wigrhalia, “Penghentian Penyidikan Terhadap Delik Biasa atau Laporan Berdasarkan Teori Hukum Progresif,” Binamulia Hukum 9, no. 2 (December 17, 2020): 95, https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.124.

[13] Andi Saputra, “Ini Temuan KY Soal Hakim Yang Dilempari Kursi Hingga Memar Di Sidang,” Report, Detiknews (blog), 2022.

[14] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar, vol. 1, 8 (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010).

[15] Stephen Mumford, Laws and Their Exceptions, vol. 1 (Oxford University Press, 2018), https://doi.org/10.1093/oso/9780198746775.003.0011.