Kondisi Eksisting Fungsi Advokasi Hakim Komisi Yudisial dalam Penanganan Kasus Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) di Indonesia
Dalam konteks negara hukum, tegaknya keadilan adalah hal yang sangat vital pengingat pentingnya peran kekuasaan kehakiman. Maka dari itu KY hadir sebagai wujud perlindungan negara terhadap hakim yang dituangkan dalam bentuk advokasi hakim. Secara teknis fungsi advokasi hakim tertuang secara expressive verbis dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013. Fungsi tersebut memberikan implikasi adanya kewenangan KY untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap subjek hukum yang melakukan PMKH.[7]
Alur proses pelaporan PMKH di Indonesia terdapat beberapa tahapan. Dimulai sejak menerima laporan, dan/atau informasi mengenai adanya dugaan PMKH. Setelah itu melakukan telaah advokasi melalui penelusuran lapangan guna mengumpulkan data pendukung, bahan, dan keterangan. Kemudian dilanjut dengan menyusun laporan penanganan yang akan dipaparkan pada sidang pleno pengambilan keputusan apakah melalui langkah hukum, atau langkah lain.[8] Setelah melalui sidang pleno, maka akan diambil keputusan apakah KY dalam penanganan kasus PMKH mengambil langkah hukum atau langkah lain.
Jika dalam keputusan sidang pleno berupa langkah hukum. Maka penanganan kasus PMKH dilakukan dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan Pasal 14 Peraturan KY Nomor 14 tahun 2013. Selain itu, dalam melaksanakan keputusan sidang pleno, KY dapat membentuk tim advokasi hakim, serta memantau proses hukum terhadap laporan dugaan PMKH tersebut.[9] Dan apabila jika keputusan sidang pleno berupa langkah lain, maka berdasarkan Pasal 15 ayat (1) bentuk langkah lain meliputi, koordinasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi.[10]
Salah satu problematika eksisting terkait dengan penanganan PMKH salah satunya adalah minimnya laporan hakim yang terkena PMKH. hal ini karena mayoritas hakim lebih memilih fokus untuk melaksanakan tugas persidangan daripada harus melaporkan PMKH yang dianggap sebagai resiko pekerjaan.[11] Jenis tindak pidana dalam PMKH juga melekat pada prinsip delik dalam hukum pidana. Bilamana hakim sebagai korban PMKH terkena delik aduan, maka penegakkan hukum tidak bisa dilakukan tanpa adanya pengaduan dari korban. Sebaliknya, apabila korban hakim mendapatkan PMKH dengan jenis delik biasa, maka proses hukum dapat berjalan walaupun korban telah memaafkan.[12]
Apabila diidentifikasi, fungsi advokasi KY masih sangat lemah. Secara kelembagaan, KY hanya diberikan kewenangan untuk melakukan “pendampingan” tanpa diberikan legal standing mewakili hakim yang terkena PMKH. Hal ini kemudian menjadi problematika bilamana terdapat hakim yang cenderung “memaafkan” pelaku PMKH berdampak pada penghentian proses penanganan kasus PMKH. Terlihat jelas pada kasus PMKH tahun 2022, Hakim Pengadilan Agama Lumajang Zulkifli yang memaafkan pelaku pasca dilempar kursi saat sidang oleh tergugat hingga mengakibatkan robek pada bagian pelipis.[13] Sehingga melihat pada problematika serta fakta diatas, perlu kemudian untuk penguatan KY sebagai lembaga advokasi hakim guna memberikan perlindungan secara preventif kepada hakim yang terkena PMKH.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.