Berkaitan dengan realitas permasalahan tersebut pada dasarnya secara teoritik masih terdapat beberapa fungsi hukum administrasi negara yang dapat dipergunakan dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik memang sangat diperlukan. Merujuk pada pendapatnya Philipus M. Hadjon terdapat beragam fungsi hukum administrasi negara seperti fungsi normatif, fungsi instrumental dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling terkoneksi satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut norma kekuasaan dalam memerintah (legitimasi) jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.

Eksistensi administrasi pemerintahan dalam perspektif hukum memiliki tata letak yang cukup strategis dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance). Sehingga peran hukum administrasi negara dalam pemerintahan yang ada saat ini sangat lah mempengaruhi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari suatu negara dalam usaha mencapai tujuannya.

Di lain hal, fungsi hukum administrasi dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa memang sangat memiliki nilai urgensitas tersendiri yang merupakan salah satu agenda pembangunan nasional untuk menciptakan sirkulasi tata kelola pemerintahan yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam negara hukum. Agenda tersebut perlu diaktualisasikan kembali sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan yang mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan memaksimalkan partisipasi publik sebagai beragam indikator yang memengaruhi kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Maka diperlukan beragam langkah konkret kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan, kualitas sumber daya manusia, aparatur, dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.