Literasi Hukum - Hubungan antara administrasi pemerintahan dan ilmu hukum sangat erat relasinya. Karena pemerintah sebagai fungsi yang merupakan organ atau alat perlengkapan negara dan diserahi tugas pemerintahan untuk melaksanakan perannya sebagaimana yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam pelaksanaan fungsi dan tugas pemerintahan tersebut, yaitu perlu meletakkan hukum untuk mengatur tindakan pemerintah dan hubungan antar pemerintah dengan warga negara semuanya diatur dalam hukum administrasi negara

Governance dalam konteks administrasi pemerintahan merupakan proses perumusan dan implementasi konseptual untuk mencapai tujuan-tujuan publik yang disemangati oleh nilai-nilai keabsahan, responsif dan efektif. Pada hakikatnya, penyelenggaraan administrasi pemerintahan ditujukan kepada optimalisasi fungsi pelayanan publik melalui praktik administrasi yang efektif. Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagai upaya perwujudan peran administrasi pemerintahan tidak hanya terbatas pada penggunaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan dikembangkan dengan menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang tidak hanya melibatkan pemerintah atau negara semata, tetapi juga harus bisa ditujukan dengan praktik administrasi publik yang baik.

Penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya pencapaian kesejahteraan masyarakat hendaknya memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pemerintah sebagai pemegang kebijakan dengan masyarakat sebagai warga yang membutuhkan pelayanan. Namun dalam rangka administrasi pemerintahan sering kali dalam melaksanakan peran dan tanggung jawabnya masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan secara maksimal. Perkembangan administrasi di Indonesia masih dalam kondisi yang cenderung monoton bahkan jalan di tempat. Selain persoalan yang menyangkut pada aspek budaya birokrasi dan instrumental, sistem yang dirasa masih rumit dan memakan waktu yang tak singkat menjadi beragam pekerjaan rumah yang belum usai dilakukan. Sehingga upaya untuk merefungsionalisasi peran administrasi pemerintahan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik harus segera mencapai titik pembenahan yang signifikan. 

Sebagai jalan keluar untuk memperbaiki kondisi di atas maka diperlukan suatu aturan atau hukum yang mengatur mengenai interaksi administrasi publik. Oleh karenanya peran daripada administrasi pemerintahan berfungsi untuk mengatur masalah pelayanan administrasi agar tidak menimbulkan kerusakan dan masalah yang signifikan di kemudian hari. Bahkan, upaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik telah sejak lama dilaksanakan oleh pemerintah, antara lain kebijakan ini dapat dilihat pada SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum.

Kemudian Inpres Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat. Dan pada perkembangan terakhir telah diterbitkan juga Keputusan Menpan Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun upaya-upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak hanya ditempuh melalui keputusan-keputusan, tetapi juga melalui peningkatan kemampuan aparat dalam memberikan pelayanan.