2. Perselisihan Kepentingan

Perselisihan kepentingan merupakan perselisihan yang berkaitan dengan ketidaksesuaian paham tentang pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian, perjanjian kerja, PP maupun PKB.

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Perselisihan PHK yaitu perselisihan yang terjadi berkaitan dengan ketidaksesuaian paham dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, yang akan dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh, baik persetujuan tentang PHK itu sendiri, proses PHK yang dilakukan, maupun besarnya pesangon yang diterima.

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja

Merupakan perselisihan yang terjadi antar serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dalam satu perusahaan akibat tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Dalam UU PPHI disebutkan ada 5 (lima) cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu melalui mekanisme lembaga kerjasama Bipartit, lembaga kerjasama tripartit berupa : Mediasi hubungan industrial, Konsiliasi, Arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Berikut diuraikan secara rinci mengenai tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

1. Perundingan Bipartit

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh atau perwakilan pekerja dengan pengusaha/manajemen secara musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, tanpa melibatkan pihak ketiga manapun. Perundingan bipartit ini merupakan cara penyelesaian awal yang mutlak harus dilakukan untuk tiap jenis perselisihan menyangkut perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK maupun perselisihan antar serikat pekerja.

Bipartit sendiri berada di tingkat perusahaan yang dibentuk sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di perusahaan. Seluruh diskusi dan keputusan dicatat dalam risalah perundingan kemudian dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diskusi tersebut harus dapat dicapai kesepakatan, yang dituangkan dalam bentuk “Persetujuan Bersama”.

Apabila tercapai kesepakatan, maka para pihak menandatangani Perjanjian Bersama tersebut dan mendaftarkannya pada Pengadilan Hubungan Industrial. Akan tetapi, apabila tidak tercapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding, maka perundingan bipartit dianggap gagal dan salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihannya pada dinas ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti perundingan bipartit yang telah dilakukan. Dinas ketenagakerjaan selanjutnya menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Apabila kedua belah pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase selama 7 (tujuh) hari kerja, maka dinas ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan melalui mediasi.