12. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan Bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat Hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan Akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari Masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
13. J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan Kewajiban warga Negara.
14. L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti:
- Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
- Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, di bawah kekuasaan menurut Kaidah-kaidah hukum.
- Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
- Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
Kesimpulan Pengertian Hukum Tata Negara
Setelah mempelajari rumusan-rumusan pengertian Hukum Tata Negara dari berbagai sumber baik secara peristilahan hukum tata negara maupaun pengertian hukum tata negara dari para ahli tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya:
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik.
Pengertian hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kajian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga Negara
Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertian hukum tata negara mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)
Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
Dari Pengertian - Pengertian Hukum Tata Negara tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwa Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
Demikian pembahasan mengenai pengertian hukum tata negara. Apabila #TemanLiterasiHukum memiliki permintaan materi yang dibahas, dapat menghubungi kami melalui Whatsapp ataupun mengisi form contact us. Semoga bermanfaat!
Tulis komentar