Doktrin Busines Judgment Rule dalam UU BUMN
Doktrin BJR bagi direksi diatur dalam Pasal 9F ayat (1) Revisi UU BUMN, yang menyatakan bahwa direksi BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN;
- tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Ketentuan Pasal 9F di atas mengadopsi doktrin BJR ke dalam Revisi UU BUMN yang sebelumnya hanya terdapat dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.[4] Preseden penerapan BJR di Indonesia dapat dilihat dalam Putusan Kasasi Nomor 121 K/Pid.sus/2020 yang membebaskan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dari segala tuntutan. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut salah satunya dikarenakan tindakan yang dilakukan oleh direksi tidak keluar dari BJR, terdakwa dalam kasus tersebut dapat membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan tidak ada unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja.
Pertanggungjawaban Direksi BUMN
Pertanggungjawaban hukum direksi BUMN yang mengutamakan pada doktrin BJR dipengaruhi oleh dua hal utama yang juga diatur dalam Revisi UU BUMN, yaitu (i) penegasan bahwa BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari keuangan negara, dalam hal ini termasuk kekayaan BUMN menjadi milik dan tanggung jawab BUMN serta keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN (Pasal 4A ayat 5 dan Pasal 4B) dan (ii) penegasan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN, dan organ BPI Danantara bukan merupakan penyelenggara negara (Pasal 9G.)[5] Adanya Pasal 4A ayat (5) yang menyatakan bahwa kekayaan BUMN menjadi milik BUMN sejalan dengan pendapat hakim konstitusi, Harjono yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 yang berpendapat bahwa modal BUMN yang diperoleh dari kekayaan negara menjadi milik perusahaan dan hubungan negara dengan kekayaan yang dimilikinya tersebut menjadi putus karena telah dikonversi menjadi hak kepemilikan saham, hak suara dalam RUPS, dan hak untuk mendapat dividen.[6]
Tulis komentar