Dua Implikasi Penting Pengaturan BJR dalam UU BUMN

Terdapat dua implikasi utama dari diaturnya BJR dalam Revisi UU BUMN, yaitu: Pertama, pertanggungjawaban yang dikenakan bagi direksi BUMN apabila melakukan kesalahan atau lalai dalam menjalankan tugasnya (termasuk menimbulkan kerugian keuangan BUMN) akan didasarkan pada pertanggungjawaban korporasi yang diatur dalam UUPT, artinya setiap anggota direksi bertanggung jawab secara pribadi.[7] Pertanggungjawaban direksi berdasarkan UUPT terbagi menjadi dua, yaitu pertanggungjawaban secara perdata dan pertanggungjawaban secara pidana.[8] Namun, pertanggungjawaban secara pidana yang dimaksud tidak didasarkan pada UU Tipikor karena kerugian BUMN bukan lagi kerugian keuangan negara dan direksi BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap direksi BUMN seperti pada kasus mantan Direksi PT Pertamina, Karen Agustiawan, dan mantan Direksi PT Merpati Airline, Hotasi Nababan, pada dua kasus tersebut kerugian yang timbul dikarenakan faktor eksternal dan bukan kesalahan direksi.

Kedua, penegasan kerugian BUMN bukan lagi merupakan kerugian keuangan negara dan pengaturan BJR yang terdapat dalam Revisi UU BUMN akan membuat direksi-direksi BUMN lebih leluasa dalam mengambil kebijakan bisnis yang lebih berani untuk mencapai tujuan BUMN, yaitu memperoleh keuntungan. Selama ini jika kerugian BUMN dimaknai sebagai korupsi maka para direksi akan sulit untuk mengambil kebijakan yang berdampak luas[9] dan juga akan takut untuk melakukan aksi korporasi.[9] Padahal, BUMN sekalipun dimiliki oleh negara, tetapi tidak ada bedanya dengan korporasi pada umumnya yang membutuhkan kebebasan dalam mengembangkan bisnisnya.[10]

Kesimpulan

Revisi UU BUMN membawa banyak perubahan dalam tata kelola BUMN, antara lain menegaskan bahwa kekayaan BUMN merupakan kekayaan yang terpisah dari keuangan negara, penegasan bahwa direksi BUMN bukan lagi merupakan penyelenggara negara, dan pengaturan BJR yang sebelumnya hanya diatur dalam UUPT. Dengan berbagai perubahan tersebut, diharapkan direksi BUMN dapat lebih bebas dalam membuat kebijakan bisnis dan aksi-aksi korporasi. Selama kebijakan direksi tersebut sesuai dengan tujuan perusahaan dan tidak keluar dari koridor BJR yang terdapat dalam Pasal 9F, maka tidak perlu khawatir akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

[11] Desak Made Setyarini, dkk, “Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” Jurnal Analogi Hukum, 2, no.1, (2020), 13. http://dx.doi.org/10.22225/.2.1.1608.12-16

[10] Karisna Mega Pasha, “Adakah Risiko Hukum Jabatan Direksi?,” Hukum Online, February 21, 2025.

[9] Amelia Yesidora, “Putusan Direksi BUMN Dinilai Tak Bisa Dipidana, Bagaimana Dasarnya?,” Katadata, May 23, 2024.

[8] Dimas Waraditya Nugraha, “RUU BUMN Diminta Akomodasi Aturan Penilaian Bisnis,” Kompas, January 30, 2025.

[7] Monica Wareza, “Ternyata Gara-gara Ini Komisaris-Direksi ‘stres’ Urus BUMN,” CNBC Indonesia, September 27, 2021.

[6] “Revisi UU BUMN: Perubahan Besar Tata Kelola BUMN dan Pembentukan BPI Danantara,” UMBRA, February 25, 2025.

[5] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013, hlm. 237 - 238.

[4] Fharefta Akmalia dan Muhammad Rafi Syamsudi, “Pergeseran Makna Kekayaan BUMN dan Implikasinya Terhadap Pertanggungjawaban Direksi BUMN,” Hukum Online, February 22, 2025.

[3] Dara Salsabila, “Rekonstruksi Problematika pertanggungjawaban Pidana Korupsi Korporasi: Kajian Normatif Kedudukan Hukum Diametral Badan Usaha Milik Negara,” Majalah Hukum Nasional, 50, no.1 (July 27, 2020): 38, https://doi.org/10.33331/mhn.v50i1.56

[1] Ady Thea DA, “Memuat 10 Materi Pokok, DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU,” Hukum Online, February 4, 2025.

[2] Loc.cit.