Pendahuluan

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Revisi UU BUMN) menjadi langkah awal rezim baru pengelolaan BUMN. Terdapat beberapa hal krusial dalam Revisi UU BUMN, antara lain adalah perubahan definisi BUMN, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), pengaturan business judgment rule (BJR), dan pengaturan mengenai satuan pengawas internal, komite audit, dan lainnya.[1] Revisi UU BUMN bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMN dan memaksimalkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.[2]

Hal Penting dalam Revisi UU BUMN

Salah satu hal yang paling menarik dan memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan BUMN adalah pengaturan doktrin BJR. Dengan adanya doktrin BJR dalam Revisi UU BUMN, maka nantinya pertanggungjawaban manajemen BUMN tidak lagi berpedoman pada pertanggungjawaban penyelenggara negara (government judgment rule), tetapi mengacu pada pertanggungjawaban korporasi (BJR). Sebelum hadirnya Revisi UU BUMN, direksi BUMN yang menyebabkan kerugian bagi BUMN seringkali dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan menekankan pada unsur kerugian keuangan negara. Pola pertanggungjawaban tersebut telah menimbulkan perdebatan karena direksi BUMN yang memiliki itikad baik, tidak memiliki konflik kepentingan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam memutuskan suatu kebijakan perusahaan, sekalipun atas kebijakan tersebut perusahaan mengalami kerugian, seharusnya tidak dapat diadili melalui pengadilan.[3] Maka dari itu, tulisan ini akan membahas faktor apa saja yang menjadikan pertanggungjawaban direksi BUMN menjadi diutamakan pada doktrin BJR dan apa implikasi dari mekanisme pertanggungjawaban tersebut kedepannya.

Doktrin Busines Judgment Rule dalam UU BUMN

Doktrin BJR bagi direksi diatur dalam Pasal 9F ayat (1) Revisi UU BUMN, yang menyatakan bahwa direksi BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian apabila dapat membuktikan:

  1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN;
  3. tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan
  4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Ketentuan Pasal 9F di atas mengadopsi doktrin BJR ke dalam Revisi UU BUMN yang sebelumnya hanya terdapat dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.[4] Preseden penerapan BJR di Indonesia dapat dilihat dalam Putusan Kasasi Nomor 121 K/Pid.sus/2020 yang membebaskan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dari segala tuntutan. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut salah satunya dikarenakan tindakan yang dilakukan oleh direksi tidak keluar dari BJR, terdakwa dalam kasus tersebut dapat membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan tidak ada unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja.