2. Pengadilan Militer

  • Kewenangan: menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Contoh perkara: desersi, penganiayaan, dan lain-lain.
  • Struktur: terdiri dari Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti), Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), dan Pengadilan Militer (Dilmil).

3. Pengadilan Agama

  • Kewenangan: menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan pernikahan, warisan, dan wakaf.
  • Contoh perkara: perceraian, poligami, dan lain-lain.
  • Struktur: terdiri dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) kamar Agama, Pengadilan Tinggi Agama (PTA), dan Pengadilan Agama (PA).

4. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

  • Kewenangan: menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi.
  • Contoh perkara: penyuapan, penggelapan uang negara, dan lain-lain.
  • Struktur: dibentuk di beberapa daerah di Indonesia dengan struktur yang mirip dengan Pengadilan Negeri.

5. Pengadilan Niaga

  • Kewenangan: menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan perdagangan dan kepailitan.
  • Contoh perkara: sengketa jual beli, gugatan pailit, dan lain-lain.
  • Struktur: dibentuk di beberapa daerah di Indonesia dengan struktur yang mirip dengan Pengadilan Negeri.

6. Pengadilan HAM

  • Kewenangan: menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat.
  • Contoh perkara: kasus genosida, penyiksaan, dan lain-lain.
  • Struktur: bersifat ad hoc dan dibentuk ketika terdapat kasus pelanggaran HAM berat yang perlu diadili.

Perbedaan Utama Pengadilan Umum dan Pengadilan Khusus

Pengadilan Umum dan Pengadilan Khusus 5 Menit Memahami Perbedaannya
Ilustrasi Gambar / Sumber: Canva AI

Perbedaan utama antara pengadilan umum dan pengadilan khusus terletak pada kewenangannya. Pengadilan umum memiliki kewenangan umum untuk mengadili semua perkara pidana dan perdata yang tidak termasuk dalam kewenangan pengadilan khusus. Sedangkan pengadilan khusus hanya memiliki kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tertentu yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Untuk memudahkan memahami, berikut ini table perbedaan pengadilan umum dan khusus:

[ninja_tables id="10406"]