Literasi Hukum - Penulis dalam menulis artikel ini dilatarbelakangi oleh artikel yang baru-baru ini dipublikasikan di platform Hukum Online yang berjudul “KUHAP, Due Process atau Crime Control?” yang ditulis oleh Hamalatul Qurani dan juga sedang ramai nya pembahasan kasus Pegi Setiawan yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina Cirebon, tetapi pada akhirnya putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024/ Pengadilan Negeri Bandung ternyata menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sah sehingga status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan gugur. Namun, pada tulisan ini akan dijelaskan lebih sederhana mengenai apa itu Due Process Model dan Crime Control Model dalam hukum acara pidana.

Pengertian Due Process Model dan Crime Control Model

Konsep due process model dan crime control model merupakan dua konsep yang dicetuskan oleh Herbert L. Packer, seorang kriminolog dan profesor hukum asal Amerika Serikat yang terkenal dengan bukunya yang berjudul The Limits of The Crminal Sanction. Secara sederhana crime control model menekankan pada efisiensi, kecepatan, dan lekat kaitannya dengan asas presumption of guilt atau asas praduga bersalah dalam proses peradilan pidana , sehingga segala perbuatan kriminal harus secepat mungkin ditindak. Prof, Eddy Hiariej dalam bukunya yang berjudul Teori dan Hukum Pembuktian mengibaratkan hal tersebut layaknya sebuah bola yang sedang bergelinding dan tanpa penghalang.[1]

Sementara itu, due process model memiliki karakteristik yang bertolak belakang dengan crime control model karena pada due process model menolak untuk mengedepankan efisiensi dan lebih mengutamakan kualitas proses serta erat dengan asas presumption of innocent atau asas praduga tak bersalah sehingga peran dari penasehat hukum sangat vital untuk dapat menghindari dan mengawasi penjatuhan hukum atau proses hukum yang tidak sesuai dengan aturan terhadap seseorang yang dituduh melakukan tindakan kriminal. Model tersebut diibaratkan layaknya seseorang yang sedang melakukan lari gawang.[2]

Dalam konteks hukum pembuktian, due process model berkaitan erat dengan masalah bewijsvoering, yaitu cara memperoleh, mengumpulkan, dan menyampaikan bukti sampai ke pengadilan. Dengan demikian, analogi Prof. Eddy yang menganalogikan due process model seperti halnya seseorang yang sedang melakukan lari gawang, gawang yang dimaskud di sini ialah serangkaian syarat/prosedur yang harus dipenuhi dan diikuti dalam mendapatkan/mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan di persidangan nantinya.