Uraian Singkat Putusan Mahkamah Agung Nomor 610 K/Pid.Sus/2020
Penulis mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 610 K/Pid.Sus/2020, yakni perkara korupsi secara bersama-sama Nasir L.,S.Sos. Putusan tersebut merupakan putusan kasasi yang ditolak hakim dengan perbaikan terkait amar putusan sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 24/PID SUS TPK/2019/PT.MKS, tanggal 12 September 2019 yang menguatkan Putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 20/PID.SUS/TPK/2019/PN Mks, tanggal 16 Juli 2019. Perbaikan tersebut yakni mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Nasir, L. S.Sos, dengan pertimbangan kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa cukup signifikan jumlahnya, serta untuk konsistensi putusan dan kesatuan pendapat hukum dalam praktik pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 610 K/Pid.Sus/2020 ini berkaitan dengan penafsiran sistematis dan historis. Secara konseptual, penafsiran yang dilakukan hakim dalam putusan tersebut adalah benar menurut metode penafsiran hukum dan telah sesuai dengan prosedural hukum acara. Adapun penafsiran yang dilakukan oleh hakim dalam putusan tersebut adalah menafsirkan beberapa ketentuan undang-undang, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Pemberantasan Tipikor).
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.