Pertama, dalam melaksanakan suatu perjanjian maka intervensi manusia atau subjek hukum harus dilakukan demi memberikan ruang atau kesempatan hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan dihindarkan. Pasalnya, mayoritas sengketa kontrak itu terjadi diakibatkan ketidakpahaman dari salah satu pihak atau dominan tingginya posisi salah satu pihak sehinga tidak adanya negosiasi sebelumnya. Pada prinsipnya, kesepakatan itu dibentuk karena kecocokan atau kesesuaian kehendak para pihak, antara penawaran (offer) dan penerima (acceptance).
Pada dasarnya kata sepakat tidak hanya dilakukan melalui lisan ataupun tulisan tetapi dapat dilakukan melalui suatu tanda atau kode. Pada smart contract sendiri, untuk melakukan eksekusi apabila seluruh syarat-syarat sudah terpenuhi dalam perjanjian tersebut. Walaupun seluruh persyaratan tersebut sudah terpenuhi tetapi isi dalam perjanjian tersebut tidak lakukan negosiasi oleh para pihak maka, disitulah keraguan dari penerapan asas kebebasan berkontrak itu terjadi.
Kedua, perbedaan dengan kontrak elektronik yang dimana dalam prosesnya masih terdapat intervensi individu di dalamnya. Secara umum kontrak elektronik diartikan sebagai kontrak dalam yang dibuat dalam bentuk elektronik. Kegiatan transaksi elektronik mengakibatkan adanya perikatan atau hubungan hukum secara elektronik dengan memadukan jaringan berbasis computer dengan sistem komunikasi yang selanjutnya difasilitasi dengan jaringan internet atau jaringan global. Penulis berpendapat bahwa dalam pelaksanaan smart contract akan lebih aman apabila masih adanya intervensi manual oleh manusia untuk terhindar dari kerugian dimasa yang akan datang.
Ketiga, Tujuan umum smart contract dijelaskan oleh Nick Szabo dalam naskah berjudul smart contract yaitu untuk melakukan transaksi yang kredibel tanpa perantara pihak ketiga. Tingkat resiko apabila tidak adanya pihak yang memandu dalam proses pembentukan suatu perjanjian maka akan mengalami suatu permasalahan terhadap isi atau klausul bilamana tidak sesuai dengan para pihak. Karakteristik dari asas kebebasan berkontrak menurut Agus Yudha Hernoko adalah harus menentukan atau memilih klausa dari perjanjian yang akan dibuatnya; menentukan objek perjanjian; menentukan bentuk perjanjian; dan menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional (aanvullend, optional). Dengan begitu, adanya penentuan suatu klausa atau objek dari perjanjian tersebut akan memberikan suatu kepastian hukum dari apa yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Oleh karena itu, smart contract tidak melaksanakan asas kebebasan berkontrak jika tidak adanya intervensi secara manual oleh manusia. Sejati hakikat perjanjian merupakan suatu alat yang mengantarkan keberhasilan suatu kepentingan-kepentingan yang saling mengikat untuk mencapai tujuan yang sesuai dari awal perjanjian tersebut. Setidaknya, dengan adanya para pihak untuk mengintervensi smart contract tersebut akan memungkinkan melakukan perubahan atau penambahan dari isi klausal perjanjian tersebut
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.