Good Governance

Pemerintahan yang baik sebelumnya tidak dikenal dalam literatur hukum manapun. Asas ini lahir mulanya dari Organization for the Economic Coorperation and Development (OECD). Asas ini mempunyai 8 pilar utama dalam OECD, yakni:

1. Accountability

Seluruh pemangku kebijakan dalam pemerintahan dan sektor swasta, memiliki tanggung jawab kepada masyarakat serta semua pemegang hak dan kewajiban.

2. Effectiveness and efficiency

Produk yang dihasilkan oleh seluruh pemangku kebijakan dalam pemerintahan wajib sesuai sebagaimana mestinya dan seefektif mungkin.

3. Equity

Kewajiban pihak pemerintah dalam memberikan kesempatan yang sama terhadap seluruh masyarakat

4. Consensus Oriented

Para pemangku kebijakan dalam pemerintah wajib lebih memperhatikan kepentingan yang lebih luas dalam membuat suatu prosedur maupun segala kebijakan.

5. Responsiveness

Pelaksanaan tugas dalam pemerintah haruslah mengedepankan sikap suportif, kritis, koorperatif, proaktif, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat.

6. Transparency

Segala perkembangan dan hasil pemerintah dalam melaksanakan tugas, haruslah memberikan informasi yang jelas dan terbuka terhadap masyarakat.

7. Rule of Law

Kewajiban kepada segala pemangku kepentingan untuk tunduk dan patuh terhadap hukum dalam membuat segala kebijakan. Sehingga, hal tersebut akan membuat terjaminnya supremasi hukum dalam pembuatan kebijakan pemerintah.

8. Participation

Kewajiban kepada segala pembuat kebijakan untuk melibatkan masyarakat yang kepentingannya terlibat dalam pembuatan kebijakan.

Pemerintahan yang bersih (Clean Government) merupakan salah satu bagian yang tidak bisa terpisah dengan good governance. Hal tersebut merupakan cerminan integrasi antara pembuat kebijakan dengan masyarakat.  Terwujudnya good governance tidak akan membuat ketimpangan sosial terhadap masyarakat.

Sebagai asas pemerintahan, Pemerintahan yang baik harus diwujudkan dan ditujukan dalam segala pelaksanaan pemerintahan sebagai  peraturan yang mengikat sekaligus acuan bagi pemerintah. Pemerintahan yang baik juga dapat diselaraskan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang termuat secara eksplisit dalam Pasal 10 UU 30/2014. Sinergitas antara AUPB dan good governance menciptakan clean government dan pemerintahan yang berwibawa.