Literasi Hukum - Artikel ini membahas hubungan erat antara pelayanan publik dan good governance. Pelayanan publik yang baik merupakan cerminan dari good governance, dan good governance merupakan landasan untuk terciptanya pelayanan publik yang berkualitas.
Pelayanan Publik
Pelayanan publik telah di atur dalam UU 25/2009. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pelayanan publik (public service) ialah serangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terhadap suatu objek atau pelayanan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan oleh pemberi layanan. Objek di sini merupakan barang dan/atau jasa yang merupakan barang publik (public goods) yang disediakan oleh pemerintah.
Dalam hal pihak penyelenggara, pelayanan publik secara umum dibedakan menjadi dua jenis, yakni pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi publik, dan juga yang diselenggarakan oleh organisasi privat. Organisasi publik sifatnya terbagi menjadi primer dan sekunder. Dalam berbagai bacaan, layanan tersebut memiliki perbedaan.
Pelayanan publik privat merupakan pelayanan yang dilakukan oleh swasta, contohnya ialah jasa transportasi, pergurua tinggi, rumah sakit, dan lain sebagainya. Pelayanan publik primer merupakan pelayanan publik di mana pemerintah merupakan pelaku pemberi layanan secara tunggal, masyarakat wajib untuk…
Tulis komentar