Filsafat Hukum

Memahami Hakikat Hukum: Menguak Pandangan John Austin tentang “Hukum adalah Perintah Penguasa Negara”

Redaksi Literasi Hukum
275
×

Memahami Hakikat Hukum: Menguak Pandangan John Austin tentang “Hukum adalah Perintah Penguasa Negara”

Share this article
John Austin
Ilustrasi Gambar

Literasi HukumHukum adalah perintah penguasa negara. Pandangan ini dikemukakan oleh John Austin, yang mendefinisikan hukum sebagai “perintah dari penguasa”. Artikel ini membahas esensi hukum menurut Austin, jenis-jenis hukum, unsur-unsurnya, dan implikasi positivisme hukum.

Hukum adalah Perintah Penguasa Negara

Law is command adalah konsep yang mendasari pandanganhukum adalah perintah dari penguasa negara”. Semua hukum positif adalah perintah dari penguasa yang berdaulat (command of law-giver). Hal tersebutlah yang diyakini oleh John Austin. Ia memandang bahwa hakikat dari hukum adalah “perintah” itu sendiri. Bagi Austin selaku penganut utama aliran positivisme yuridis, menganggap bahwa hukum hanya sebatas aturan, yang spesifiknya adalah “bentuk yuridis” nya. Terkait isi materi dan subtansi, bukanlah suatu hal yang penting, karena itu menjadi isu di bidang kajian yang lain.

Hukum hanya berurusan dengan realita bahwa ada penguasa negara yang membentuk suatu aturan, dan aturan tersebut harus dipatuhi. Apabila aturan tersebut tidak dipatuhi maka akan dijatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran. Para penganut positivisme yuridis juga menganggap bahwa keberlakuan dan pemberlakuan aturan hukum, tidak lagi mempersoalkan adil atau tidak adil, namun lebih kepada apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Jadi relevansi yang mutlak mengenai aturan hukum adalah ia “ada” dan “sah” secara yuridis.

Dua Jenis Hukum Menurut John Austin

Austin membedakan hukum dalam dua jenis : hukum atau norma dari Tuhan untuk manusia; dan hukum atau norma yang dibuat oleh manusia. Mengenai hukum yang dibuat oleh manusia dapat dibedakan lagi dalam : Pertama, hukum yang sebenarnya (laws properly so called). Aturan hukum ini memuat dan mengandung perintah danlarangan yang ditujukan kepada masyarakat secara keseluruhan,dapat disebut juga sebagai hukum positif (positive morality). Tentusaja, mengandung empat unsur: perintah, kewajiban, sanksi dan penguasa yang berdaulat. Kedua, Hukum yang tidak sebenarnya (laws improperly so called).Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak dibuat oleh penguasa, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum.

Dengan analytical legal positivism-nya, John Austin hanya memberikan konsepsi bahwa ada kekuasaan yang memberikan perintah, dan orang-orang yang diperintah memiliki kewajiban untuk mentaati perintah tersebut. Austin sama sekali tidak memperdulikan apakah perintah itu ditaati akibat dari suatu paksaan atau merupakan suatu sikap penghormatan, bagi John Austin hal itu sama saja, sepanjang semua perintah di taati. Apabila ada yang melanggar perintah-perintah  tersebut, maka akan dijatuhkan sanksi.

Unsur Hukum Menurut John Austin

Bagi Austin, yang penting adalah esensi hukumnya sehingga bukan hal yang amat penting untuk bicara soal subtansi moralitas dari hukum tersebut. Dari tesis tersebut, maka unsur hukum menurut Austin adalah sebagai berikut: (1) adanya seorang penguasa (sovereignity), (2) adanya perintah (command), (3) adanya kewajiban untuk menaati (duty), (4) adanya sanksi bagi mereka yang melanggar atau tidak taat (sanction).

Jika mendasarkan kepada pandangan John Austin ini, maka akan ditemukan kesimpulan bahwa keadilan sebagai tujuan hukum, hanya sebatas perintah dari penguasa yang berdaulat. Namun, tidak dipungkiri bahwa pandangan John Austin ini cukup banyak diikuti oleh banyak negara, karena pandangan ini memang menyediakan ruang yang besar bagi legalitas. Akan tetapi apabila kita mengacu kepada terminologi “yuridis-normatif” berdasarkan pandangan John Austin ini, kita akan mendapatkan aturan hukum yang “yuridis” namun belum tentu “normatif” secara kualitas dari aturan hukum yang dibuat.

Positivisme Hukum

Positivisme hukum merupakan teori yang menganut bahwa sumber hukum terletak pada otoritas pembuat undang-undang, umumnya pemerintah atau yang berdaulat. Teori ini ditekankan oleh filsuf Inggris, John Austin, yang mendefinisikan hukum sebagai “perintah dari penguasa” ( “command of a sovereign”). Ini menunjukkan bahwa hukum itu wajib, artinya pelanggar akan mendapatkan sanksi. Dengan kata lain, suatu aturan baru bisa berstatus “hukum” jika ditegakkan oleh kekuasaan negara.

Menurut Austin, landasan utama legitimasi hukum adalah pada kekuasaan pembuatnya. Keadilan atau nilai moral di luar undang-undang yang ditetapkan tidak menjadi kriteria keabsahan hukum. Pemisahan antara hukum dan moralitas ini mencirikan utama positivisme hukum.

Implikasi Pandangan Positivisme Hukum

  • Kepastian Hukum: Penekanan pada sumber otoritas menjadikan positivisme hukum mendukung gagasan bahwa hukum harus jelas, pasti, dan dapat ditegakkan secara konsisten, terlepas dari pertimbangan moral individu.
  • Otoritas Penguasa: Hukum dipandang sebagai alat penguasa untuk mengontrol dan membentuk tatanan sosial. Artinya, penguasa memegang kekuatan signifikan dalam mendikte perilaku masyarakat melalui penciptaan undang-undang.
  • Amoralitas Hukum: Dengan memisahkan aspek “yang seharusnya ada” dengan “yang sudah ada” di dalam hukum, positivisme dapat membawa pada amoralitas. Artinya, hukum dapat saja disalahgunakan penguasa demi keuntungan pribadi atau golongan, selama dibuat sesuai prosedur pembentuknya.

Kritik terhadap Positivisme Hukum

  • Mengabaikan Moralitas: Kritik utama berpendapat bahwa hukum seharusnya mencerminkan nilai-nilai keadilan dan tidak bisa terlepas dari pertimbangan moral. Hukum yang berlandaskan positivisme mungkin saja melegalkan ketidakadilan apabila dijalankan pada sistem pemerintahan yang otoriter atau menindas.
  • Mengabaikan Hukum Alam: Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa hukum seharusnya bersumber dari prinsip-prinsip universal tentang hak dan keadilan, bukan sekadar ditentukan oleh kekuasaan. Gagasan tentang hukum alam ini bertolak belakang dari konsepsi positivis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.