Pembatalan Asuransi Tak Bisa Lagi Sepihak, Tapi Apakah Sudah Pasti?
Putusan MK 83/PUU-XXII/2024 membatasi pembatalan pertanggungan asuransi. Namun, kepastian hukum bagi tertanggung masih belum sepenuhnya tuntas.
Putusan MK 83/PUU-XXII/2024 membatasi pembatalan pertanggungan asuransi. Namun, kepastian hukum bagi tertanggung masih belum sepenuhnya tuntas.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Saat ini, dalam ruang lingkup pertanahan di Indonesia, dikenal dua bentuk sertipikat hak atas tanah, yaitu sertipikat analog dan ser...
Artikel ini mengupas tuntas tentang regulasi terkait dengan keamanan pekerja sektor gig economy di Indonesia yang mana studi difokus...
Dalam praktik hukum perjanjian, klausula eksonerasi sering kali menjadi topik yang kontroversial.
Artikel ini membahas tentang Filosofi Pendidikan oleh Ki Hajar Dewantara terhadap Pendidikan di Indonesia.
Perkawinan campuran dalam era globalisasi sekarang sudah sangat banyak ditemukan, dalam hal ini masih banya yang tidak membuat perja...
Tindak Korupsi Tambang Timah yang dilakukan oleh pelaku dengan status sosial ekonomi tinggi
Artikel ini membahas mengenai perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dalam Akta Perjanjian Pengalihan Hak.
Hak Tanggungan merupakan salah satu sarana menjamin kepastian hukum dalam bentuk collateral. Artikel ini bertujuan membahas transisi...
Artikel ini membahas fenomena politik dagang sapi dalam konteks pemilu, di mana kekuasaan dianggap sebagai komoditas yang dapat dipe...
Menjamurnya brand kecantikan atau skincare di Indonesia membuat para pemilik bisnisterus bersaing dalam menarik hati konsumen. Berba...
Halaman 3 dari 11