Perdata

Ketidakabsahan Masa Percobaan (Probation) Bagi Pekerja Waktu Tertentu (PKWT)

Muhammad Rizki Ramadhan, S.H
424
×

Ketidakabsahan Masa Percobaan (Probation) Bagi Pekerja Waktu Tertentu (PKWT)

Sebarkan artikel ini
Ketidakabsahan Masa Percobaan (Probation) Bagi Pekerja Waktu Tertentu (PKWT)
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

Literasi HukumArtikel ini membahas ketentuan hukum mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia, khususnya terkait larangan pemberlakuan masa percobaan (probation) bagi pekerja PKWT. Pelajari pentingnya mematuhi peraturan ini dan risiko hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

Ketenagakerjaan di Indonesia merupakan salah satu aspek penting yang diatur oleh berbagai peraturan hukum yang kompleks. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak pekerja dan mengatur kewajiban perusahaan. Dalam situasi ekonomi yang terus berkembang dan kemajuan teknologi global, perusahaan di Indonesia dituntut untuk beradaptasi, terutama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi pelanggaran hak pekerja, khususnya yang terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Salah satu masalah yang sering muncul adalah pemberlakuan masa percobaan (probation) bagi pekerja PKWT, yang secara tegas dilarang oleh hukum ketenagakerjaan Indonesia.

PKWT adalah jenis perjanjian kerja dengan batas waktu tertentu, tetapi sering kali diterapkan secara tidak benar oleh perusahaan. Salah satu pelanggaran yang umum terjadi adalah penerapan masa percobaan (probation) kepada pekerja yang terikat PKWT. Padahal, secara hukum, hal ini dilarang. Probation sering digunakan sebagai cara bagi perusahaan untuk menghindari pengeluaran yang lebih besar, seperti tunjangan atau hak-hak pekerja lainnya selama masa percobaan. Selain itu, pekerja dalam masa percobaan juga sering kali menerima upah di bawah upah minimum, meskipun aturan yang berlaku menyatakan bahwa upah dalam masa percobaan tidak boleh di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.

Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas melarang pemberlakuan masa percobaan dalam kontrak PKWT. Dengan demikian, setiap klausul tentang probation dalam PKWT dianggap batal demi hukum, dan pekerja berhak atas semua hak penuh sejak hari pertama bekerja tanpa adanya masa percobaan. Pekerja yang terikat dengan PKWT juga berhak menolak jika diberikan masa percobaan, karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat merugikan pekerja, sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak pekerja.

Berdasarkan ketentuan Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penerapan masa percobaan bagi pekerja dengan PKWT adalah tidak sah dan dilarang. Oleh karena itu, perusahaan di Indonesia harus mematuhi peraturan ini dan memastikan bahwa masa percobaan tidak diterapkan dalam kontrak PKWT. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi perusahaan, termasuk gugatan dari pekerja yang merasa dirugikan atau sanksi administratif dari pihak yang berwenang. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban legal, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab dalam melindungi kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.