Literasi Hukum - Artikel ini membahas kasus penagihan hutang secara sewenang-wenang oleh debt collector di Indonesia, regulasi OJK yang mengatur kerja sama dengan pihak ketiga, pentingnya surat kuasa khusus, serta implikasi hukum dari penagihan yang tidak sesuai prosedur.

Pendahuluan

Meskipun telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus penagihan hutang secara sewenang-wenang oleh debt collector masih marak terjadi di masyarakat kita. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti bank, perusahaan pembiayaan, dan pinjaman online, sering menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan hutang. Artikel ini membahas regulasi yang berlaku, pentingnya surat kuasa khusus, dan implikasi hukum dari penagihan yang tidak sesuai prosedur.

Regulasi OJK tentang Kerja Sama Penagihan

Dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 Pasal 61, diatur bahwa PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen. Kerja sama ini harus dituangkan dalam perjanjian tertulis bermeterai cukup dan memenuhi beberapa ketentuan penting:

  1. Bentuk Badan Hukum: Pihak lain harus berbentuk badan hukum yang sah.
  2. Izin dari Instansi Berwenang: Pihak lain harus memiliki izin dari instansi berwenang yang relevan.
  3. Sertifikasi Sumber Daya Manusia: Pihak lain harus memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK.

PUJK juga diwajibkan untuk bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama tersebut. Evaluasi berkala atas kerja sama ini juga diwajibkan untuk memastikan bahwa pihak ketiga tetap memenuhi standar yang ditetapkan.