Pembatalan Asuransi Tak Bisa Lagi Sepihak, Tapi Apakah Sudah Pasti?
Putusan MK 83/PUU-XXII/2024 membatasi pembatalan pertanggungan asuransi. Namun, kepastian hukum bagi tertanggung masih belum sepenuhnya tuntas.
Putusan MK 83/PUU-XXII/2024 membatasi pembatalan pertanggungan asuransi. Namun, kepastian hukum bagi tertanggung masih belum sepenuhnya tuntas.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
- Hendra Setiawan Boen; Penilaian Kebaruan Menurut Hukum Desain Industri Indonesia; Hukumonline.com; Jakarta; 2008. - Agus Sachari,...
Artikel ini akan menganalisis posisi konstitusi Indonesia terhadap ateisme mengingat konstitusi Indonesia sangat kental dengan nilai...
Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam posisinya sebagai guardian of democracy terutama pada putusan yang memengaruhi...
Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi ker...
Artikel ini membahas tentang metode penafsiran hukum sistematis dan historis dalam putusan hakim perkara tindak pidana korupsi beser...
Literasi Hukum - Pers dan media massa merupakan pilar keempat demokrasi setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Keduan...
Pemerintah dapat melakukan perbuatan melawan hukum. Ini disebut perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Namun, sifatnya agak berbeda...
Artikel ini membahas mengenai penjelasan singkat mengenai somasi dan penggunaannya dalam praktek.
Paradigma yuristokrasi dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam akses terhadap proses peradilan dan keadilan, dengan merendahkan pera...
Pahami bagaimana peranan keputusan fiktif positif dan negatif dalam administrasi pemerintahan Indonesia.
Halaman 2 dari 5