Literasi Hukum- Kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Hasto Kristiyantodan Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah menjadi polemik serius di kalangan pemerhati antikorupsi. Vonis 3,5 tahun penjara bagi Hasto, meskipun lebih rendah dari tuntutan jaksa, menandai babak baru dalam penanganan kasus ini. Namun, putusan bebas atas dakwaan perintangan penyidikan menimbulkan perdebatan sengit, khususnya dari perspektif keadilan substantif. Problematika utama terletak pada interpretasi Pasal 21 Undang-Undang Tindak PidanaKorupsi(Tipikor) yang mengatur tentang perintangan penyidikan.

Tafsiran Formalistik vs. Keadilan Substantif

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan, dengan dalih bahwa tahapan penyidikan belum dimulai ketika dugaan perintangan tersebut terjadi. Pandangan hakim ini mengacu pada prinsip legalitas formal, di mana perbuatan perintangan baru dapat dikenakan pidana jika terjadi setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik). Ironisnya, perbuatan yang diduga sebagai perintangan, yaitu perintah merendamponseldan dugaan perintah melarikan diri bagi Harun Masiku, terjadi pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yang merupakan titik awal dari proses penindakan. Dari sudut pandang keadilan substantif, pendekatan ini sangat problematis. Jika penafsiran pasal hanya terpaku pada formalitas dimulainya penyidikan secara administrasi, maka celah hukum akan terbuka lebar bagi para pelaku tindak pidana untuk menghindari jerat hukum. Niat jahat (mens rea) dan tindakan yang jelas-jelas bertujuan untuk menghambat kerja aparat penegak hukum, meskipun belum secara formal masuk pada tahapan "penyidikan", seharusnya sudah dapat dimaknai sebagai perintangan. Tindakan merendamponseldan dugaan pelarian Harun Masiku adalah contoh nyata upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti dan subjek hukum, yang secara langsung mencederai integritas proses penegakan hukum. Rasa keadilan masyarakat menuntut agar substansi perbuatan, yakni upaya untuk menggagalkan atau mempersulit proses hukum, diakui dan dipertanggungjawabkan, terlepas dari batas-batas formal yang kaku. Hakim sebagai penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk menggali kebenaran materiil. Dalam kasus korupsi, di mana pelaku seringkali berupaya keras untuk menghilangkan jejak dan menghambat penyelidikan, keberanian hakim dalam menerapkanaktivisme yudisialsangat dibutuhkan.Aktivisme yudisialbukanlah bentuk penyimpangan dari hukum, melainkan upaya untuk mengisi kekosongan hukum atau mengatasi kelemahan formulasi pasal demi mencapai keadilan yang lebih tinggi. Jika Pasal 21 UU Tipikor memang memiliki kelemahan dalam cakupan waktu penindakan sebelum penyidikan formal, maka hakim seharusnya menggunakan diskresinya untuk memaknai secara lebih luas tindakan-tindakan yang secara substansial merupakan perintangan. Ketidakmampuan atau keengganan untuk melakukan ini berarti mengabaikan realitas di lapangan dan memberikan keuntungan bagi pelaku kejahatan. Hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara perintah "Bapak" dan status buron Harun Masiku juga harus menjadi pertimbangan krusial. Jika jaksa dapat membuktikan adanya perintah tersebut, maka Hasto seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas dampak kausalitas yang ditimbulkannya, yaitu buronnya Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap. Keadaan ini secara signifikan menghambat pengungkapan kasus secara menyeluruh dan mencederai rasa keadilan publik. Keadilan substantif menuntut agar setiap pihak yang secara langsung atau tidak langsung berkontribusi terhadap terhambatnya proses hukum dimintai pertanggungjawaban, dan bukan hanya mereka yang secara formal memenuhi unsur-unsur pasal.