"Fiat justitia ruat caelum"—biarlah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.
Literasi Hukum - Ungkapan Latin ini menjadi pembuka yang relevan untuk menggambarkan pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 125/PUU-XXI/2024. Di tengah kekacauan norma dan praktik hukum dalam penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), putusan ini datang sebagai penjernih arah. Tidak hanya bagi para hakim dan pengacara, tetapi juga untuk seluruh warga negara yang selama ini dihantui bayang-bayang pasal karet.
Putusan MK tersebut memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa "orang lain" dan "suatu hal" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Mahkamah menilai kedua frasa tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa frasa "orang lain" harus dipahami sebagai pihak dengan identitas spesifik yang dapat dikenali, dan frasa "suatu hal" sebagai perbuatan konkret yang secara objektif merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Dengan putusan ini, Mahkamah memberikan batas yang lebih tegas untuk mencegah penyalahgunaan hukum.

Mengoreksi Jalur Sesat Penegakan Hukum
Selama bertahun-tahun, publik menyaksikan bagaimana UU ITE menjelma menjadi alat yang lebih banyak digunakan untuk membungkam ekspresi ketimbang menjaga etika berinternet. Pasal-pasal karet dalam UU ITE menjadi hantu digital yang bisa menjebak siapa saja: aktivis, jurnalis, akademisi, bahkan masyarakat biasa yang menulis keluhan di media sosial.
Putusan MK ini adalah koreksi terhadap jalur sesat penegakan hukum itu. Dalam logika hukum yang sehat, norma hukum seharusnya memberikan kejelasan, bukan menebar ketakutan. Dengan memberikan tafsir resmi terhadap frasa-frasa yang selama ini digunakan untuk menjerat, MK sedang mengingatkan bahwa hukum tak boleh menjadi perangkap diam-diam bagi warga negara.

Tulis komentar