Literasi Hukum - Di panggung peradilan, publik kerap mengidentikkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan citra seekor singa yang gigih. Ia, dengan segala dalil dan alat bukti, berjuang meyakinkan hakim agar menjatuhkan hukuman pada seorang terdakwa. Jaksa menjadi personifikasi negara yang menuntut pertanggungjawaban pidana. Namun, bayangkan sebuah skenario yang meruntuhkan citra klasik tersebut: singa yang sama, di tengah persidangan yang terbuka, justru menundukkan kepalanya dan meminta majelis hakim untuk melepaskan mangsanya.

Fenomena Jaksa tuntut bebas atau saat jaksa mengajukan tuntutan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) terhadap seorang terdakwa seketika memicu polemik. Sebagian kalangan menilai ini adalah sebuah anomali, bahkan sebuah pengakuan kegagalan. Bagi saya, ini adalah momen ketika hukum pidana menunjukkan wajahnya yang paling agung. Perdebatan ini bukan sekadar soal teknis yuridis, melainkan menyangkut jiwa dari sistem peradilan pidana kita.

Dominus Litis Keliru?

Seringkali, banyak pihak yang menolak kewenangan jaksa untuk menuntut bebas mendasarkan argumentasinya pada penafsiran kaku atas asas dominus litis. Asas ini, yang secara harfiah berarti "penguasa perkara", memang memberikan mandat kepada Kejaksaan sebagai satu-satunya institusi yang dapat melakukan penuntutan. Berpegang pada asas ini, sebagian orang berpendapat bahwa sekali jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan, tugas sucinya mengikatnya untuk menuntut hukuman. Mereka menganggap tindakan mundur dari tuntutan, apalagi meminta pembebasan, akan mencederai asas ini.

Argumentasi ini, sejatinya, mengandung kekeliruan fundamental. Dominus litis adalah asas tentang monopoli kewenangan penuntutan, bukan mandat untuk membabi buta. Kewenangan ini memberi jaksa kontrol penuh atas sebuah perkara. Kontrol itu mencakup inisiasi penuntutan, perubahan surat dakwaan, hingga pada akhirnya, penarikan kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di sidang. Jika persidangan justru membuktikan sebaliknya dari apa yang jaksa yakini di awal, maka kontrol atas perkara itu—justru berdasarkan dominus litis—mewajibkan jaksa untuk menyesuaikan tuntutannya sesuai kebenaran yang baru terungkap.