Menulis Gelar Tanpa Ijazah: Gengsi atau Risiko Hukum?
Penggunaan gelar akademik tanpa ijazah dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Simak dasar hukum dan risiko pidananya menurut KUHP dan UU Pendidikan Tinggi.
Penggunaan gelar akademik tanpa ijazah dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Simak dasar hukum dan risiko pidananya menurut KUHP dan UU Pendidikan Tinggi.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 menghadirkan pergeseran paradigma besar dalam dunia usaha Indonesia, di mana kor...
Analisis hukum tragedi Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo. Siapa yang bertanggung jawab? Kupas tuntas kelalaian pengurus & pelaksana kon...
RUU Perampasan Aset hadir sebagai solusi atasi korupsi: mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana. Efektifkah?
Artikel ini membahas tentang potret kejadian aksi massa dan kericuhan yang timbul kepada DPR, serta refleksi atas kejadian tersebut.
Artikel ini menyoroti rendahnya kapasitas intelektual sebagian anggota DPR dan mengusulkan syarat minimal pendidikan S1 demi menjaga...
Ramai fenomena kibar bendera One Piece di HUT RI. Apakah ini melanggar hukum? Simak analisis yuridis lengkap berdasarkan UUD 1945 da...
Literasi Hukum - Konstitusi Republik Indonesia secara tegas mengamanatkan bahwa pendidikan adalah hak fundamental setiap warga negar...
Menyoal kembali makna dan batasan korporasi sebagai 'subjek hukum'. Sebuah dekonstruksi filosofis tentang konsep persona ficta.
Membahas soal efektifitas penggunaan Surat Edaran sebagai kebijakan Menteri Ketenagakerjaan
Artikel ini membahas doktrin business judgment rule yang terdapat dalam revisi UU BUMN dan implikasi yang dapat dihadirkan kedepanny...
Halaman 1 dari 5