Literasi Hukum- Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-80, jagat media sosial diramaikan oleh fenomena unik: pengibaran benderaJolly RogerBajak Laut Topi Jerami dari serial anime populer,One Piece. Bendera ini dikibarkan oleh sebagian masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, sering kali berdampingan dengan Sang Saka Merah Putih.One Piece, karya legendaris dari Eiichiro Oda, bercerita tentang petualangan Monkey D. Luffy dan krunya mencari kebebasan dan harta karunOne Piece. Bendera mereka bukan sekadar simbol bajak laut, tetapi lambang perlawanan terhadap Pemerintah Dunia yang tiran, melambangkan kebebasan, persatuan, dan solidaritas.

Pro dan Kontra di Kalangan Pejabat Negara

Fenomena ini memicu perdebatan. Sejumlah pejabat negara menganggapnya sebagai pelanggaran hukum dan upaya memecah belah bangsa. Salah satunya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa gerakan ini "diduga bertujuan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa." Namun, pandangan berbeda datang dari Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Ia melihatnya sebagai bagian dari kreativitas dan ekspresi warga. "Menurut saya, dalam negara demokrasi, ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya di Mataram, Sabtu (2/8/2025), dikutip dari Antara.

Analisis dari Sudut Pandang Hukum: Apakah Melanggar Aturan?

Lalu, bagaimana hukum memandang pengibaran benderaOne Piece? Mari kita bedah dari sisi yuridis.