Literasi Hukum - Dalam dunia perdagangan internasional, keberadaan Bea Cukai menjadi sangat penting dan signifikan. Pelaku bisnis perdagangan sampai pada masyarakat umum tentunya mengenal apabila dalam perdagangan internasional atau perdagangan ekspor atau impor barang terdapat yang namanya bea cukai atau lembaga yang mengaturnya disebut dengan kepabeanan. Artikel ini membahas mengenai Ketentuan Hukum terkait Batasan Nilai Barang Kiriman yang dikenakan Bea masuk Oleh Bea Cukai.

Pengertian Bea Cukai

Berikut ini merupakan pengertian bea cukai dari berbagai sumber :

  1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bea Cukai diartikan secara terpisah. Bea adalah pajak, biaya, ongkos. Sedangkan bea cukai berarti perihal yang berhubungan dengan pajak. Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa bea cukai adalah biaya atau ongkos pajak. Bea cukai sangat identik dengan lahan basah bagi para aparat dikarenakan setiap pelanggaran pastinya terdapat penebusan berupa uang dalam jumlah besar. 
  2. Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bea cukai sudah ada sejak penjajahan Belanda, orang Belanda menyebutkan bea cukai sebagai douane. Pada zaman Majapahit, bea cukai ini sudah banyak digunakan oleh para pedagang. 
  3. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Kepabeanan, bea merupakan pungutan suatu negara yang dikenakan setiap barang ekspor maupun impor. Sedangkan bea cukai adalah pungutan…